Rabu, 29 November 2017

TUGAS 2 ETIKA PROFESI AKUNTANSI

ETIKA PROFESI AKUNTANSI

“ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK“
DAN
“ETIKA DALAM AKUNTANSI KEUANGAN DAN AKUNTANSI MANAJEMEN”





Disusun oleh        : Septiana Anggraini Mega N
Kelas                    : 4EB41
NPM                    : 2A214154
Dosen                   : Suryandari Sedyo Utami, SE., MM
FAKULTAS EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017



ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK

KANTOR AKUNTAN PUBLIK
Kantor akuntan publik (KAP) adalah badan usaha yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan sebagai wadah bagi akuntan publik dalam memberikan jasanya.
Pengertian kantor akuntan publik menurut Arens adalah sebuah organisasi yang bergerak di bidang jasa. Jasa yang diberikan KAP dapat berupa jasa audit kepatuhan (compliance audit), audit operasional, dan audit laporan keuangan. (Arens & Loebbecke : 2003) Pengertian kantor akuntan publik adalah sebuah organisasi swasta yang bergerak di bidang jasa-jasa pemeriksaan, manajemen, akuntansi, perpajakan, dan pembukuan. (Hartadi : 2004) Pengertian kantor akuntan publik adalah suatu bentuk organisasi para akuntan public yang sudah memperoleh izin sesuai dengan UU yang memberikan jasa profesional di dalam praktek akuntan publik.(Mulyadi:2009). Definisi kantor akuntan publik adalah organisasi yang dibentuk untuk memberikan jasa akuntansi profesional, termasuk audit. Pada umumnya didirikan sebagai kepemilikan pribadi atau persekutuan. (Messier, Grover & Prawitt : 2005) Secara umum, pengertian Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah sebuah badan usaha yang sudah mendapat izin dari menteri keuangan dan berfungsi sebagai tempat bagi akuntan public dalam memberikan jasanya. Kantor Akuntan Publik (KAP) bergerak di bidang jasa atestasi dan jasa non-atestasi. Pengertian jasa atestasi adalah jasa yang terdiri dari audit umum atas laporan keuangan perusahaan, melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan prospekfif, pemeriksaan terhadap laporan informasi keuangan proforma, review atas laporan keuangan, dll. Sedangkan pengertian jasa non-atestasi adalah jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, perpajakan, konsultasi dan kompilasi. Dari segi bentuk badan usaha Kantor Akuntan Publik terbagi menjadi :
Badan Usaha Perseorangan
Badan Usaha Perseorangan adalah bentuk badan usaha KAP yang dibentuk dan dijalankan hanya oleh seorang akuntan publik dan sekaligus sebagai pemimpin badan usahanya. Persekutuan Perdata disebut juga Persekutuan Firma. Persekutuan Perdata (Persekutuan Firma) adalah bentuk badan usaha KAP yang didirikan oleh minimal 2 orang akuntan publik dan/atau 75% dari seluruh persekutuan tersebut adalah akuntan publik. Dalam Persekutuan Perdata (Persekutuan Firma), salah seorang dari antaranya disebut sebagai pemimpin dan yang lainnya disebut sebagai rekan (Partner). Dalam setiap pembukaan Kantor Akuntan Publik (KAP) baik itu Badan Usaha perseorangan maupun Persekutuan Perdata, wajib memenuhi persyaratannya. Persyaratan pembukaan Kantor Akuntan Publik (KAP) Badan Usaha Perseorangan yaitu :
 Harus memiliki izin Akuntan Publik oleh Menteri Keuangan.
 Sebagai Keanggotaan IAPI (Institut Akuntan Publik Indonesia).
 2 orang sebagai auditor tetap (Diploma III) dan min. 1 orang diantaranya min. tamatan S1.
 Memiliki NPWP.
 Mempunyai rancangan Sistem Pengendalian Mutu (SPM) KAP untuk memenuhi Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dan minimal mencakup aspek kebijakan atas seluruh unsur pengendalian mutu.
 Domisili Pemimpin KAP sesuai dengan domisili KAP.
 Mempunyai tempat atau kantor untuk menjalankan usaha KAP.
 Surat Pernyataan bermaterai, terterah nama, alamat akuntan publik dan domsili kantor
beserta tujuan pendirian kantor.
 Surat Permohonan disertai formulir permohonan izian usaha KAP dan membuat surat pernyataan tentang data persyaratan yang disampaikan dengan benar.

TUGAS KANTOR AKUNTAN PUBLIK
1.   Mengatur setiap Praktisi wajib mematuhi prinsip dasar etika profesi dalam menjalin hubungan profesional dan hubungan bisnis harus tegas dan jujur yang dikenal dengan Prinsip Integritas.
2.   Mengatur setiap Praktisi wajib memelihara pengetahuan dan keahlian profesionalnya secara berkesinambungan.
3.   Mengatur setiap Praktisi wajib memelihara kerahasiaan informasi yang diterima sebagai hasil dari hubungan profesional dan hubungan bisnis dengan klien.
4.   Mengatur setiap Praktisi agar bertindak mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari tindakan mendiskreditkan profesi  atau dengan kata lain menjaga perilaku profesi.

FUNGSI KANTOR AKUNTAN PUBLIK
Fungsi adanya kantor akuntan publik itu sendiri sebenarnya kantor akuntan publik adalah salah satu kantor yang memberikan pelayanan jasa baik dibidang konsultan pajak, akuntansi, audit, atau jasa lainnya yang ada kaitannya dengan urusan usaha dan bisnis.
 Accounting, Auditing & Assurance 
Jasa atestasi dan review yang mencakup laporan keuangan, proses, control, asersi, perjanjian, kepatuhan terhadap peraturan, persyaratan Sarbanes-Oxley, teknologi termasuk IT assurance dan security, e-business, jasa audit terpadu dan konsultasi transaksi. 
 Konsultasi Bisnis  
Solusi untuk manajemen yang meliputi penilaian bisnis, bantuan litigasi, perbaikan proses, pengembangan e-business, customer service, pengendalian sediaan peningkatan kinerja supply chain dan dukungan internasional. 
 Corporate Finance 
Konsultasi kepada perusahaan dalam bidang keuangan, ekonomi, dan trategic secara komprehensif, termasuk merger & acquisition, outsourcing fungsi keuangan.
 Jasa Perencanaan Keuangan 
Bantuan untuk mengukur dan mengelola kesehatan keuangan, termasuk cash flows/budgeting dan manajemen hutang, penetapan tujuan dan pembiayaan, optimalisasi manfaat bagi perusahaan, program pension, perencanaan stock option, prerencanaan suksesi, dan pemberian sumbangan. 
 E-Business 
Memberikan solusi bisnis dan IT lengkap, termasuk rencana strategic, manajemen asset, akuisisi modal ventura, infrastruktur teknologi informasi, e-commerce, sumber daya manusia, accounting dan pengendalian keuangan. 
 Sumber Daya Manusia 
Memberikan konsultasi manfaat karyawan, penempatan eksekutif, kebijakan dan prosedur, pelatihan dan pendidikan – jasa dalam bidang sumber daya manusia yang terpadu. 
 Outsourcing 
Memberikan jasa outsourcing untuk fungsi keuangan/akuntansi, audit intern, kepatuhan perpajakan, solusi teknologi informasi, proses aplikasi, pengadaan, dan sumber daya manusia. 
 Risk Consulting 
Menyediakan jasa konsultasi manajemen risiko termasuk investigasi kecurangan dan integritas, forensik, transformasi audit, peningkatan kompetensi, dan audit terpadu. 
 Jasa Perpajakan 
Strategi mengoptimalkan perpajakan secara efektif, mengaplikasikan perencanaan perpajakan secara inovatif, perpajakan internasional, persyaratan Sarbane-Oxley dan 404 dan menjaga kepatuhan secara efektif. 

ETIKA-ETIKA DI KANTOR AKUNTAN PUBLIK
Etika adalah aturan tentang baik dan buruk. Beretika dalam berbisnis adalah suatu pelengkap utama dari keberhasilan para pelaku bisnis. Bisnis yang sukses bukan hanya dilihat dari hasil usaha saja, tetapi juga tercermin dari perilaku serta sepak terjang si Pelaku Bisnis dalam proses berbisnis. Namun pada prakteknya banyak perusahaan yang mengesampingkan etika demi tercapainya keuntungan yang berlipat ganda. Lebih mengedepankan kepentingan-kepentingan tertentu, sehingga menggeser prioritas perusahaan dalam membangun kepedulian di masyarakat. Kecenderungan itu memunculkan manipulasi dan penyelewengan untuk lebih mengarah pada tercapainya kepentingan perusahaan. Praktek penyimpangan ini terjadi tidak hanya di perusahaan di Indonesia, namun terjadi pula kasus-kasus penting di luar negeri. Berdasarkan penjelasan di atas, maka kode etik sangatlah penting untuk setiap profesi apapun itu. Kode etik mengatur anggotanya dan menjelaskan hal apa yang baik dan tidak baikn dan mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebagai anggota profesi baik dalam berhubungan dengan kolega, langganan, masyarakat dan pegawai.

ETIKA BISNIS AKUNTAN PUBLIK
Etika dalam bisnis akuntan publik itu sangat diperlukan untuk mengatur perilaku para akuntan dalam melakukan profesinya. Dalam melakukan profesi akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi yaitu kode etik akuntan Indonesia, yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesame anggota seprofesi dan juga dengan masyarakat. Ada beberapa aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia- Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Aturan etika itu adalah:
1.      Independensi, Integritas dan Obyektivitas Independensi
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen didalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance) Integritas dan Objektivitas
2. Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik sebagai Entitas Bisnis bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik disbanding mengejar laba. Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi akuntan publik.
3. Krisis dalam Profesi akuntansi
Krisis dalam profesi akuntan publik dapat terjadi karena kurangnya minat generasi muda terhadap profesi ini, padahal apabila melihat pertumbuhan industri di Indonesia jasa profesi ini sangat dibutuhkan dan apabila kondisi ini terjadi maka akan mengancam eksistensi profesi ini. Profesi akuntansi yang krisis bahayanya adalah apabila tiap-tiap auditor atau attestor bertindak di jalan yang salah, opini dan audit akan bersifat tidak berharga. Suatu penggunaan untuk akuntan akan mengenakkan pajak preparers dan wartawan keuangan tetapi fungsi audit yang menjadi jantungnya akuntansi akan memotong keluar dari praktek untuk menyumbangkan hampir sia – sia penyalahgunaannya. Perusahaan melakukan pengawasan terhadap auditor-auditor yang sedang bekerja untuk melaksanakan pengawasan intern, keuangan, administratif, penjualan, pengolahan data, dan fungsi pemasaran diantara orang banyak. Akuntan publik merupakan suatu wadah yang dapat menilai apakah laporan keuangan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi ataupun audit. Perbedaan akuntan public dengan perusahaan jasa lainnya yaitu jasa yang diberikan oleh KAP akan digunakan sebagai alat untuk membuat keputusan. Kewajiban dari KAP yaitu jasa yang diberikan dipakai untuk make decision atau memiliki tanggung jawab sosial atas kegiatan usahanya.
4. Regulasi dalam Rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Setiap orang yang melakukan tindakan yang tidak etis maka perlu adanya penanganan terhadap tindakan tidak etis tersebut. Tetapi jika pelanggaran serupa banyak dilakukan oleh anggota masyarakat atau anggota profesi maka hal tersebut perlu dipertanyakan apakah aturan- aturan yang berlaku masih perlu tetap dipertahankan atau dipertimbangkan untuk dikembangkan dan disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan lingkungan. Secara umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping kompartemen akuntan publik. Perlu dipikir kode etik yang menyangkut akuntan manajemen, akuntan pendidik, akuntan negara (BPKP, BPK, pajak). Kasus yang sering terjadi dan menjadi berita biasannya yang menyangkut akuntan publik. Kasus tersebut bagi masyarakat sering diangap sebagai pelanggaran kode etik, padahal seringkali kasus tersebut sebenarnya merupakan pelanggaran standar audit atau pelanggaran terhadap SAK.
5. Peer Review
Peer review adalah proses regulasi oleh sebuah profesi atau proses evaluasi yang melibatkan individu-individu yang berkualitas dalam bidang yang relevan. Metode peer review bekerja untuk mempertahankan standar, meningkatkan kinerja dan memberikan kredibilitas.                                                                                                Dalam dunia akademis peer review sering digunakan untuk menentukan kesesuaian sebuah makalah akademis untuk publikasi.











ETIKA DALAM AKUNTANSI KEUANGAN DAN AKUNTANSI MANAJEMEN

Etika dalam akuntansi keuangan dan manajemen merupakan suatu bidang keuangan yang merupakan sebuah bidang yang luas dan dinamis. Bidang ini berpengaruh langsung terhadap kehidupan setiap orang dan organisasi. Ada banyak bidang yang dapat di pelajari, tetapi sejumlah besar peluang karir tersedia di bidang keuangan. Manajemen keuangan dengan demikian merupakan suatu bidang keuangan yang menerapkan prinsip-prinsip keuangan dalam sebuah organisasi untuk menciptakan dan mempertahankan nilai melalui pengambilan putusan dan manajemen sumber daya yang tepat.
Hal penting dari akuntansi keuangan adalah adanya Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang merupakan aturan- aturan yang harus digunakan didalam pengukuran dan penyajian laporan keuangan untuk kepentingan eksternal.

ETIKA PROFESI
Etika profesi merupakan karakteristik suatu profesi yang membedakan suatu profesi dengan profesi lain, yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku para anggotanya. Tanpa etika, profesi akuntan tidak akan ada karena fungsi akuntan adalah sebagai penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis.

AKUNTANSI KEUANGAN
Menurut Sugiarto (2002) Akuntansi keuangan adalah bagian dari akuntansi yang berkaitan dengan penyiapan laporan keuangan untuk pihak luar, seperti pemegang saham, kreditor, pemasok, serta pemerintah. Prinsip utama yang dipakai dalam akuntansi keuangan adalah persamaan akuntansi (Aset = Liabilitas + Ekuitas). Akuntansi keuangan berhubungan dengan masalah pencatatan transaksi untuk suatu perusahaan atau organisasi dan penyusunan berbagai laporan berkala dari hasil pencatatan tersebut.

AKUNTANSI MANAJEMEN
Akuntansi Manajemen atau Akuntansi Manajerial adalah sistem akuntansi yang berkaitan dengan ketentuan dan penggunaan informasi akuntansi untuk manajer atau manajemen dalam suatu organisasi dan untuk memberikan dasar kepada manajemen untuk membuat keputusan bisnis yang akan memungkinkan manajemen akan lebih siap dalam pengelolaan dan melakukan fungsi kontrol.

TANGGUNG JAWAB AKUNTAN KEUANGAN DAN AKUNTAN MANAJEMEN
Etika dalam akuntansi keuangan dan akuntansi manajemen merupakan suatu bidang keuangan yang merupakan sebuah bidang yang luas. Akuntansi keuangan merupakan bidang akuntansi yang mengkhususkan fungsi dan aktivitasnya pada kegiatan pengolahan data akuntansi dari suatu perusahaan dan penyusunan laporan keuangan untuk memenuhi kebutuhan berbagai pihak yaitu pihak internal dan pihak external. Sedangkan seorang akuntan keuangan bertanggung jawab untuk:
1.      Menyusun laporan keuangan dari perusahaan secara integral, sehingga dapat digunakan oleh pihak internal maupun pihak external perusahaan dalam pengambilan keputusan.
2.      Membuat laporan keuangan yang sesuai dengan karakteristik kualitatif laporan keuangan IAI, 2004 yaitu dapat dipahami, relevan materialistis, keandalan, dapat dibandingkan, kendala informasi yang relevan dan handal, serta penyajian yang wajar.
Akuntansi manajemen merupakan suatu sistem akuntansi yang berkaitan dengan ketentuan dan penggunaan informasi akuntansi untuk manajer atau manajemen dalam suatu organisasidan untuk memberikan dasar kepada manajemen untuk membuat keputusan bisnis yang akan memungkinkan manajemen akan lebih siap dalam pengelolaan dan melakukan fungsi control. Tanggung jawab yang dimiliki oleh seorang akuntan manajemen, yaitu:
1.      Perencanaan, menyusun dan berpartisipasi dalam mengembangkan sistem perencanaan, menyusun sasaran-sasaran yang diharapkan, dan memilih cara-cara yang tepat untuk memonitor arah kemajuan dalam pencapaian sasaran.
2.      Pengevaluasian, mempertimbangkan implikasi-implikasi historical dan kejadian-kejadian yang diharapkan, serta membantu memilih cara terbaik untuk bertindak.
3.      Pengendalian, menjamin integritas informasi finansial yang berhubungan dengan aktivitas organisasi dan sumber-sumbernya, memonitor dan mengukur prestasi, dan mengadakan tindakan koreksi yang diperlukan untuk mengembalikan kegiatan pada cara-cara yang diharapkan.
4.      Menjamin pertanggungjawaban sumber, mengimplementasikan suatu sistem pelaporan yang disesuaikan dengan pusat-pusat pertanggungjawaban dalam suatu organisasi sehingga sistem pelaporan tersebut dapat memberikan kontribusi kepada efektifitas penggunaan sumber daya dan pengukuran prestasi manajemen.
5.      Pelaporan eksternal, ikut berpartisipasi dalam proses mengembangkan prinsip-prinsip akuntansi yang mendasari pelaporan eksterna anejemen

PERSAMAAN DAN PERBEDAAN ANTARA AKUNTANSI KEUANGAN DAN AKUNTANSI MANAJEMEN
Persamaan akuntansi keuangan dan akuntansi manajemen yang diterima baik dalam akuntansi keuangan kemungkinan besar juga merupakan prisnsip pengukuran yang releven dalam akuntansi manajemen dan menggunakan sistem informasi operasi yang sama sebagai bahan baku untuk menghasilkan informasi yang disajikan kepada pemakainya.
UNSUR PERBEDAAN AKUNTASI KEUANGAN DAN AKUNTANSI MANAJEMEN

Unsur Perbedaan
Akuntansi Keuangan
Akuntansi Manajemen
Dasar Pencatatan
PRINSIP AKUNTANSI YANG LAZIM

TIDAK TERIKAT DENGAN PRINSIP AKUNTANSI YANG LAZIM

FOKUS INFORMASI

INFORMASI MASA LALU

INFORMASI MASA LALU DAN MASA YANG AKAN DATANG.

LINGKUP INFORMASI

SECARA KESELURUHAN

BAGIAN PERUSAHAAN

SIFAT LAPORAN YANG DIHASILKAN

BERUPA RINGKASAN

LEBIH RINCI DAN UNSUR TAKSIRAN LEBIH DOMINAN
KETERLIBATAN DALAM PERILAKU MANUSIA

LEBIH MEMENTINGKAN PENGUKURAN KEJADIAN EKONOMI

LEBIH BERSANGKUTAN DENGAN PENGUKURAN KINERJA MANAJEMEN
DISIPLIN SUMBER YANG MELANDASI

ILMU EKONOMI

ILMU EKONOMI DAN ILMU PSIKOLOGI SOSIAL.


ETIKA DALAM AKUNTANSI KEUANGAN DAN MANAJEMEN
Etika dalam Akuntansi Keuangan dan Akuntansi Manajemen adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik buruk dan sejauh mana yang dapat ditentukan oleh akal sehat. Sedangkan akuntansi keuangan adalah seni penyusunan laporan keuangan untuk memenuhi kebutuhan pihak internal dan pihak external. Manajemen keuangan dengan demikian merupakan suatu bidang keuangan yang menerapkan prinsip-prinsip keuangan dalam sebuah organisasi untuk menciptakan dan mempertahankan nilai melalui pengambilan putusan dan manajemen sumber daya yang tepat.
Adapun beberapa etika yang harus di terapkan oleh para pelaku dalam akuntansi keuangan dan akuntansi manajemen dapat di jabarkan sebagai berikut :
a. Competance (Kompetensi)
Kompetensi diartikan sebagai kemampuan untuk melaksanakan atau melakukan suatu pekerjaan atau tugas yang dilandasi oleh keterampilan dan pengetahuan kerja yang dituntut oleh pekerjaan tersebut. Arti kata Competance disini adalah setiap praktisi Akuntansi Manajemen dan Manajemen Keuangan memiliki tanggung jawab untuk :
·         Menjaga tingkat kompetensi profesional sesuai dengan pembangunan berkelanjutan, pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki.
·         Melakukan tugas sesuai dengan hukum, peraturan dan standar teknis yang berlaku.
·         Mampu menyiapkan laporan yang lengkap, jelas, dengan informasi yang relevan serta dapat diandalkan
b. Confidentiality (Kerahasiaan)
Confidentiality atau kerahasiaan adalah pencegahan bagi mereka yang tidak berkepen-tingan dapat mencapai informasi,  berhubungan dengan data yang diberikan ke pihak lain untuk keperluan tertentu dan hanya diperbolehkan untuk keperluan tertentu tersebut.Dalam hal kerahasiaan ini Praktisi akuntansi manajemen dituntut untuk :
·         Mampu menahan diri dari mengungkapkan informasi rahasia yang diperoleh dalam pekerjaan, kecuali ada izin dari atasan atau atas dasar kewajiban hukum.
·         Menginformasikan kepada bawahan mengenai kerahasiaan informasi yang diperoleh, agar dapat menghindari bocornya rahasia perusahaan. Hal ini dilakukan juga untuk menjaga pemeliharaan kerahasiaan.
·         Menghindari diri dari mengungkapkan informasi yang diperoleh untuk kepentingan pribadi maupun kelompok secara ilegal melalui pihak ketiga.
c. Integrity (Kejujuran)
Integritas adalah adalah konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan. Praktisi akuntansi manajemen dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
·         Menghindari adanya konflik akrual dan menyarankan semua pihak agar terhindar dari potensi konflik.
·         Menahan diri dari agar tidak terlibat dalam kegiatan apapun yang akan mengurangi kemampuan mereka dalam menjalankan tigas secara etis.
·         Menolak berbagai hadiah, bantuan, atau bentuk sogokan lain yang dapat mempengaruhi tindakan mereka.
·         Menahan diri dari aktivitas negati yang dapat menghalangi dalam pencapaian tujuan organisasi
·         Mengkomunikasikan informasi yang tidak menguntungkan serta yang menguntungkan dalam penilaian professional
·         Menahan diri agar tidak terlibat dalam aktivitas apapun yang akan mendiskreditkan profesi
d. Objectivity (Objekivitas)
Objekivitas pada dasarnya tidak berpihak, dimana sesuatu secara ideal dapat diterima oleh semua pihak, karena pernyataan yang diberikan terhadapnya bukan merupakan hasil dari asumsi (kira-kira), prasangka, ataupun nilai-nilai yang dianut oleh subjek tertentu. Mengkomunikasikan atau menyebarkan informasi yang cukup dan objektif. Mengungkapkan semua informasi relevan yang diharapkan dapat memberikan pemahaman akan laporan atau rekomendasi yang disampaikan.







Kesimpulan
Akuntansi keuangan adalah seni penyusunan laporan keuangan untuk memenuhi kebutuhan pihak internal dan pihak external. Manajemen keuangan dengan demikian merupakan suatu bidang keuangan yang menerapkan prinsip-prinsip keuangan dalam sebuah organisasi untuk menciptakan dan mempertahankan nilai melalui pengambilan putusan dan manajemen sumber daya yang tepat, sedangkan akuntansi manajemen atau akuntansi manajerial adalah sistem akuntansi yang berkaitan dengan ketentuan dan penggunaan informasi akuntansi untuk manajer atau manajemen dalam suatu organisasi dan untuk memberikan dasar kepada manajemen untuk membuat keputusan

Etika dalam perspektif umum adalah suatu hal tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik buruk dan sejauh mana yang dapat ditentukan oleh akal sehat. Di dalam akuntansi keuangan dan akuntansi manajemen sangat berhubungan erat dengan orang lain seperti investor dan kreditor, dengan kata lain etika pun menjadi hal utama yang harus di prioritaskan untuk pencapaiaan tujuan organisasi. Etika menjadi suatu hal yang Penting dalam setiapproses yang terjadi dalam akuntansi keuangan maupun manajemen. Apabila etika yang dilakukan sesuai dengan aturan yang buat, maka proses pencapaiaan tujuan organisasi tidak akan mengalami hambatan.

Etika dalam akuntansi keuangan dan manajemen merupakan suatu bidang keuangan yang merupakan sebuah bidang yang luas dan dinamis. Bidang ini berpengaruh langsung terhadap kehidupan setiap orang dan organisasi. Maka dari itu di perlukan beberapa etika yang harus dilakukan , seperti Competence, Confidentiality, Integrity and Objectivity. melihat dari beberapa etika di atas maka akan sangat membantu meminimalisir ancaman yang akan menghambat pencapaiaan tujuan organisasi .






DAFTAR PUSTAKA

Sugiarto, Pengantar Akuntansi, Pusat Penerbitan Universitas Terbuka, Jakarta, 2002.
Agoes, Sukrisno dan Ardana, I Cenik. Etika Bisnis dan Profesi:Tantangan Membangun Manusia Seutuhnya – Jakarta : Salemba Empat, 2009
Keraf, Sonny. 1998. Etika Bisnis : Tuntutan dan Relivansinya. Yogyakarta : Kanisius

























  





















TUGAS 1 ETIKA PROFESI AKUNTANSI

ETIKA PROFESI AKUNTANSI
TUGAS 1
UNIVERSITAS GUNADARMA


Nama          : Septiana Anggraini Mega N
Kelas          : 4EB41
NPM           : 2A214154

Soal
1.        Apa pengertian dari etika ?
2.        Apa fungsi dari etika ?
3.    Apa yang dimaksud pelanggaran Etika
4.    Sebutkan dan jelaskan faktor-faktor yang mempengaruhi pelanggaran etika?
5.    Sebutkan Jenis-Jenis Etika !
6.    Berikut adalah Sistem filsafat Moral
a.    Hedonisme
b.    Eudemonisme
c.    Utilitarisme
7.   Dalam Menciptakan Etika bisnis ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebutkan dan jelaskan
8.   Apa yang disebut dengan laporan audit ?
9.   Apa saja pernyataan pendapat auditor ?
10. Prinsip Etika Profesi terdiri dari :
a.    Tanggung jawab Profesi
b.    Kepentingan Publik
c.    Integritas
d.   Obyektivitas





Jawaban          :
1. Etika adalah pengetahuan mengenai baik serta buruknya tingkah laku, hak serta keharusan moral, sekumpulan asa atau nila-nilai yang terkait dengan akhlak, nilai tentang benar atau salahnya perbuatan atau tingkah laku yang dianut masyarakat.
2. ■ Untuk menunjukan suatu keterampilan intelektual yakni suatu keterampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis.
■   Untuk Orientasi etis ini diperlukan dalam mengambil suatu sikap yang wajar dalam suasana      pluralisme.
■  Dapat menolong suatu pendirian dalam beragam suatu pandangan dan moral.
■  Dapat membedakan yang mana yang tidak boleh dirubah dan yang mana yang boleh dirubah.
■ Dapat menyelesaikan masalah-masalah moralitas ataupun suatu social lainnya yang membingungkan suatu masyarakat dengan suatu pemikiran yang sistematis dan kritis.
3. Suatu perbuatan yang melanggar aturan-aturan yang telah disepakati atau ditetapkan oleh badan atau lembaga tertentu. Aturan-aturan ini memuat apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh siapa saja yang terikat dengan aturan tersebut.
4. ►Kebutuhan Individu : Kebutuhan seringkali adalah hal utama yang mempengaruhi seseorang untuk melakukan pelanggaran, misalnya seorang anak rela mencuri untuk mendapatkan uang demi untuk membayar uang tunggakan sekolah.
►Tidak Ada Pedoman : Ketika masyarakat dihadapkan pada persoalan yang belum jelas aturannya, maka mereka melakukan intrepretasi sendiri atas persoalan yang dialami. Contohnya pembangunan rumah kumuh di pinggir rel kereta api, di bawah jembatan layang, di tanah kosong. Hal ini dikarenakan belum adanya perda ataupun ketentuan mengikat yang memberikan kejelasan bahwa daerah tersebut tidak boleh ditempati dan dibangun pemukiman liar. Sehingga masyarakat mengitrepretasikan, bahwa lahan kosong yang tidak digunakan boleh dibuat tempat tinggal, apalagi mereka bagian dari warga Negara.
►Perilaku dan Kebiasaan Individu : kebiasaan yang terakumulasi dan tidak dikoreksi akan dapat menimbulkan pelanggaran. Contohnya; anggota DPR yang setiap menelurkan kebijakan selalu ada komisi atau uang tips, ataupun ada anggota yang tidup pada saat sidang berlangsung. Hal demikian ini salah dan keliru. Namunkarena teklah dilakukan bertahun-tahun, dan pelakunya hampir mayoritas, maka perilaku yang menyimpang tadi dianggap biasa, tidak ada masalah.
►Lingkungan Yang Tidak Etis: Lingkungan yang memiliki daya dukung moral yang buruk, akan mampu membuat seseorang menjadi menyimpang perilakunya untuk tidak taat terhadap pedoman yang berlaku. Contonya seorang residivis kambuhan, yang selalu keluar masuk penjara. Dalam penjara yang notabene merupakan tempat yang kurang baik, maka mempebgaruhi pola pikir seseorang. Sehingga setiap kali dia masuk penjara, ketika keluar telah memiliki informasi, keahlian, ketrampilan yang baru untuk dapat menyempurnakan tndakan kejahannya.
►Perilaku Orang yang Ditiru: Dalam hal ini, ketika seseorang melakukan pelanggaran terhadap etika, dapat juga karena dia mengimitasi tindakan orang yang dia pandang sebagai tauladan. Seoarng anak yang setiap hari melihat ibunya dipukuli oleh bapaknya, maka bisa jadi pada saat dalam pergaulan, si anak cenderung kasar baik dalam perkataan ataupun perbuatan. Dan itu semua dia dapatkan dari pengamatan dirumah yang dilakuakan oleh bapaknya.
5. ► Etika filosofis adalah etika yang dipandang dari sudut filsafat. Kata filosofis sendiri berasal dari kata “philosophis” yang asalnya dari Bahasa Yunani yakni: “philos” yang berarti cinta, dan “sophia” yang berarti kebenaran atau kebijaksanaan. Etika filosofis adalah etika yang menguraikan pokok-pokok etika atau moral menurut pandangan filsafat. Dalam filsafat yang diuraikan terbatas pada baik-buruk, masalah hak- kewajiban, maslah nilai-nilai moral secara mendasar. Disini ditinjau hubungan antara moral dan kemanusiaan secraa mendalam dengan menggunakan rasio sebagai dasar untuk menganalisa.
► Etika teologis adalah etika yang mengajarkan hal-hal yang baik dan buruk berdasarkan ajaran-ajaran agama. Etika ini memandang semua perbuatan moral sebagai:
♥ Perbuatan-perbuatan yang mewujudkan kehendak Tuhan ataub sesuai dengan kehendak Tuhan.
♥ Perbuatan-perbuatan sebagai perwujudan cinta kasih kepada Tuhan.
♥ Perbuatan-perbuatan sebagai penyerahan diri kepada Tuhan. Orang beragama mempunyai keyakinan bahwa tidak mungkin moral itu dibangun tanpa agama atau tanpa menjalankan ajaran-ajaran Tuhan dalam kehidupan sehari-hari. Sumber pengetahuan dan kebenaran etika ini adalah kitab suci.
►Etika sosiologis berbeda dengan dua etika sebelumnya. Etika ini menitik beratkan pada keselamatan ataupun kesejahteraan hidup bermasyarakat. Etika sosiologis memandang etika sebagai alat mencapai keamanan, keselamatan, dan kesejahteraan hidup bermasyarakat. Jadi etika sosiologis lebih menyibukkan diri dengan pembicaraan tentang bagaimana seharusnya seseorang menjalankan hidupnya dalam hubungannya dengan masyarakat.
Jenis-jenis etika profesi dalam bidang Akuntansi :
► Akuntan publik merupakan satu-satunya profesi akuntansi yang menyediakan jasa audit yang bersifat independen. Yaitu memberikan jasa untuk memeriksa, menganalisis, kemudian memberikan pendapat / asersi atas laporan keuangan perusahaan sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum.
► Akuntan manajemen merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di perusahaan-perusahaan. Akuntan manajemen bertugas untuk membuat laporan keuangan di perusahaan
► Akuntan pendidik merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di lembaga-lembaga pendidikan, seperti pada sebuh Universitas, atau lembaga pendidikan lainnya. Akuntan manajemen bertugas memberikan pengajaran tentang akuntansi pada pihak – pihak yang membutuhkan.
► Auditor internal adalah auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya berstatus sebagai pegawai pada perusahaan tersebut. Tugas audit yang dilakukannya terutama ditujukan untuk membantu manajemen perusahaan tempat dimana ia bekerja.
► Konsultan SIA / SIM Salah satu profesi atau pekerjaan yang bisa dilakukan oleh akuntan diluar pekerjaan utamanya adalah memberikan konsultasi mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan sistem informasi dalam sebuah perusahaan.
► Akuntan pemerintah adalah akuntan profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah.
6. a. Hedonisme
Jawab : Doktrin etika yang mengajarkan bahwa hal terbaik bagi manusia adalah mengusahakan “kesenangan” (Hedone).
b. Eudemonisme
Jawab : Bahwa dalam setiap kegiatannya manusia mengejar suatu tujuan akhir yang disebut kebahagiaan. Manusia mencapai kebahagiaan dengan menjalankan secara baik kegiatan-kegiatan rasionalnya dengan disertai keutamaan.
c. Utilitarisme
Jawab : Anggapan bahwa klasifikasi kejahatan harus didasarkan atas kesusahan atau penderitaan yang diakibatkannya terhadap  terhadap para korban dan masyarakat.Menurut kodratnya manusia menghindari ketidaksenangan dan mencari kesenangan. Kebahagiaan tercapai jika manusia memiliki kesenangan dan bebas dari kesusahan.
7. ► Pengendalian diri :  pelaku-pelaku bisnis dan pihak yang terkait mampu mengendalikan diri mereka masing-masing untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun. Disamping itu, pelaku bisnis sendiri tidak mendapatkan keuntungan dengan jalan main curang .
► Pengembangan tanggung jawab sosial (social responsibility) : Pelaku bisnis disini dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk "uang" dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi.
► Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi : Bukan berarti etika bisnis anti perkembangan informasi dan teknologi, tetapi informasi dan teknologi itu harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kepedulian bagi golongan yang lemah dan tidak kehilangan budaya yang dimiliki akibat adanya tranformasi informasi dan teknologi.
► Menciptakan persaingan yang sehat : Persaingan dalam dunia bisnis perlu untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas, tetapi persaingan tersebut tidak mematikan yang lemah, dan sebaliknya, harus terdapat jalinan yang erat antara pelaku bisnis besar dan golongan menengah kebawah, sehingga dengan perkembangannya perusahaan besar mampu memberikan spread effect terhadap perkembangan sekitarnya.
► Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan" : Dunia bisnis seharusnya tidak memikirkan keuntungan hanya pada saat sekarang, tetapi perlu memikirkan bagaimana dengan keadaan dimasa mendatang.
► Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi) : Jika pelaku bisnis sudah mampu menghindari sikap seperti ini, kita yakin tidak akan terjadi lagi apa yang dinamakan dengan korupsi, manipulasi dan segala bentuk permainan curang dalam dunia bisnis ataupun berbagai kasus yang mencemarkan nama bangsa dan negara.
► Mampu menyatakan yang benar itu benar : kalau pelaku bisnis itu memang tidak wajar untuk menerima kredit (sebagai contoh) karena persyaratan tidak bisa dipenuhi, jangan menggunakan "katabelece" dari "koneksi" serta melakukan "kongkalikong" dengan data yang salah. Juga jangan memaksa diri untuk mengadakan “kolusi" serta memberikan "komisi" kepada pihak yang terkait.
► Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha kebawah : Untuk menciptakan kondisi bisnis yang "kondusif" harus ada saling percaya (trust) antara golongan pengusaha kuat dengan golongan pengusaha lemah agar pengusaha lemah mampu berkembang bersama dengan pengusaha lainnya yang sudah besar dan mapan.
► Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama : Semua konsep etika bisnis yang telah ditentukan tidak akan dapat terlaksana apabila setiap orang tidak mau konsekuen dan konsisten dengan etika tersebut. Mengapa? Seandainya semua ketika bisnis telah disepakati, sementara ada "oknum", baik pengusaha sendiri maupun pihak yang lain mencoba untuk melakukan "kecurangan" demi kepentingan pribadi, jelas semua konsep etika bisnis itu akan "gugur" satu semi satu.
► Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati : Jika etika ini telah memiliki oleh semua pihak, jelas semua memberikan suatu ketentraman dan kenyamanan dalam berbisnis.
► Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hukum positif yang berupa peraturan perundang-undangan : Hal ini untuk menjamin kepastian hukum dari etika bisnis tersebut, seperti "proteksi" terhadap pengusaha lemah.
8. Media formal yang digunakan oleh auditor dalam mengkomunikasikan kepada pihak yang berkepentingan tentang kesimpulan atas laporan keuangan yang di audit. Dalam menerbitkan laporan audit, auditor harus memenuhi empat standar pelaporan yang ditetapkan dalam standar auditing yang berlaku umum.
9. ♦ Laporan yang berisi pendapat wajar tanpa pengecualian (Unqualified Opinion) : Pendapat wajar tanpa pengecualian diberikan auditor jika tidak terjadi pembatasan dalam lingkup audit dan tidak terdapat pengecualian yang signifikan mengenai kewajaran dan penerapan prinsip akuntansi berterima umum dalam penyusunan laporan keuangan.
♦ Laporan yang berisi pendapat wajar tanpa pengecualian dengan Bahasa Penjelasan (Unqulified opinion report with explanatory language) :
Jika terdapat hal-hal yang memerlukan bahasa penjelasan, namun laporan keuangan tetap menyajikan secara wajar posisi keuangan dan hasil usaha perusahaan klien, auditor dapat menerbitkan laporan audit baku.
♦  Laporan yang berisi pendapat wajar dengan pengecualian (Qualified opinion report) :
 Jika auditor menjumpai kondisi-kondisi berikut ini, maka ia memberikan pendapat wajar dengan pengecualian dalam laporan audit :
a.       Lingkup audit dibatasi oleh klien.
b.      Auditor tidak dapat melaksanakan prosedur audit penting atau tidak dapat memperoleh informasi penting karena kondisi-kondisi yang berada di luar kekuasaan klien maupun auditor.
c.       Laporan keuangan tidak disusun sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum.
d.      Prinsip akuntansi berterima umum yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan tidak ditetapkan secara konsisten.
♦ Laporan yang berisi pendapat tidak wajar (Adverse opinion report) :
Auditor memberikan pendapat tidak wajar jika ia tidak dibatasi lingkup auditnya, sehingga ia dapat mengumpulkan bukti kompeten yang cukup untuk mendukung pendapatnya. Jika laporan keuangan diberi pendapat tidak wajar oleh auditor, maka informasi yang disajikan oleh klien dalam laporan keuangan sama sekali tidak dapat dipercaya, sehingga tidak dapat dipakai oleh pemakai informasi keuangan untuk pengambilan keputusan.
♦  Laporan yang didalamnya auditor tidak menyatakan pendapat (Disclaimer of opinion report) :
Jika auditor tidak menyatakan pendapat atas laporan keuangan auditan, maka laporan audit ini disebut dengan laporan tanpa pendapat (no opinion report). Kondisi yang menyebabkan auditor menyatakan tidak memberikan pendapat adalah:
a.              Pembatasan yang luar biasa sifatnya terhadap lingkup audit.
b.              Auditor tidak independen dalam hubungannya dengan kliennya.
10. a. Tanggungjawab Profesi
Jawab : satu prinsip pokok bagi kaum profesional, orang yang professional sudah dengan sendirinya berarti orang yang bertanggung jawab. Pertama, bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaannya dan terhadap hasilnya. Kedua, ia juga bertanggung jawab atas dampak profesinya itu terhadap kehidupan dan kepentingan orang lain khususnya kepentingan orang-orang yang dilayaninya.
b. Kepentingan Publik
Jawab : Ini lebih merupakan prinsip yang dituntut oleh kalangan profesional terhadap dunia luar agar mereka diberi kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya. Sebenarnya ini merupakan konsekuensi dari hakikat profesi itu sendiri. Karena, hanya kaum profesional ahli dan terampil dalam bidang profesinya, tidak boleh ada pihak luar yang ikut campur tangan dalam pelaksanaan profesi tersebut.
c. Integritas
Jawab : Berdasarkan hakikat dan ciri-ciri profesi di atas terlihat jelas bahwa orang yang profesional adalah juga orang yang punya integritas pribadi atau moral yang tinggi. Karena, ia mempunyai komitmen pribadi untuk menjaga keluhuran profesinya, nama baiknya dan juga kepentingan orang lain dan masyarakat.
d. Obyektivitas

Jawab : Prinsip ini terutama menuntut orang yang profesional agar dalam menjalankan profesinya ia tidak merugikan hak dan kepentingan pihak tertentu, khususnya orang-orang yang dilayaninya dalam rangka profesinya demikian pula.