Rabu, 29 November 2017

TUGAS 2 ETIKA PROFESI AKUNTANSI

ETIKA PROFESI AKUNTANSI

“ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK“
DAN
“ETIKA DALAM AKUNTANSI KEUANGAN DAN AKUNTANSI MANAJEMEN”





Disusun oleh        : Septiana Anggraini Mega N
Kelas                    : 4EB41
NPM                    : 2A214154
Dosen                   : Suryandari Sedyo Utami, SE., MM
FAKULTAS EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017



ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK

KANTOR AKUNTAN PUBLIK
Kantor akuntan publik (KAP) adalah badan usaha yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan sebagai wadah bagi akuntan publik dalam memberikan jasanya.
Pengertian kantor akuntan publik menurut Arens adalah sebuah organisasi yang bergerak di bidang jasa. Jasa yang diberikan KAP dapat berupa jasa audit kepatuhan (compliance audit), audit operasional, dan audit laporan keuangan. (Arens & Loebbecke : 2003) Pengertian kantor akuntan publik adalah sebuah organisasi swasta yang bergerak di bidang jasa-jasa pemeriksaan, manajemen, akuntansi, perpajakan, dan pembukuan. (Hartadi : 2004) Pengertian kantor akuntan publik adalah suatu bentuk organisasi para akuntan public yang sudah memperoleh izin sesuai dengan UU yang memberikan jasa profesional di dalam praktek akuntan publik.(Mulyadi:2009). Definisi kantor akuntan publik adalah organisasi yang dibentuk untuk memberikan jasa akuntansi profesional, termasuk audit. Pada umumnya didirikan sebagai kepemilikan pribadi atau persekutuan. (Messier, Grover & Prawitt : 2005) Secara umum, pengertian Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah sebuah badan usaha yang sudah mendapat izin dari menteri keuangan dan berfungsi sebagai tempat bagi akuntan public dalam memberikan jasanya. Kantor Akuntan Publik (KAP) bergerak di bidang jasa atestasi dan jasa non-atestasi. Pengertian jasa atestasi adalah jasa yang terdiri dari audit umum atas laporan keuangan perusahaan, melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan prospekfif, pemeriksaan terhadap laporan informasi keuangan proforma, review atas laporan keuangan, dll. Sedangkan pengertian jasa non-atestasi adalah jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, perpajakan, konsultasi dan kompilasi. Dari segi bentuk badan usaha Kantor Akuntan Publik terbagi menjadi :
Badan Usaha Perseorangan
Badan Usaha Perseorangan adalah bentuk badan usaha KAP yang dibentuk dan dijalankan hanya oleh seorang akuntan publik dan sekaligus sebagai pemimpin badan usahanya. Persekutuan Perdata disebut juga Persekutuan Firma. Persekutuan Perdata (Persekutuan Firma) adalah bentuk badan usaha KAP yang didirikan oleh minimal 2 orang akuntan publik dan/atau 75% dari seluruh persekutuan tersebut adalah akuntan publik. Dalam Persekutuan Perdata (Persekutuan Firma), salah seorang dari antaranya disebut sebagai pemimpin dan yang lainnya disebut sebagai rekan (Partner). Dalam setiap pembukaan Kantor Akuntan Publik (KAP) baik itu Badan Usaha perseorangan maupun Persekutuan Perdata, wajib memenuhi persyaratannya. Persyaratan pembukaan Kantor Akuntan Publik (KAP) Badan Usaha Perseorangan yaitu :
 Harus memiliki izin Akuntan Publik oleh Menteri Keuangan.
 Sebagai Keanggotaan IAPI (Institut Akuntan Publik Indonesia).
 2 orang sebagai auditor tetap (Diploma III) dan min. 1 orang diantaranya min. tamatan S1.
 Memiliki NPWP.
 Mempunyai rancangan Sistem Pengendalian Mutu (SPM) KAP untuk memenuhi Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dan minimal mencakup aspek kebijakan atas seluruh unsur pengendalian mutu.
 Domisili Pemimpin KAP sesuai dengan domisili KAP.
 Mempunyai tempat atau kantor untuk menjalankan usaha KAP.
 Surat Pernyataan bermaterai, terterah nama, alamat akuntan publik dan domsili kantor
beserta tujuan pendirian kantor.
 Surat Permohonan disertai formulir permohonan izian usaha KAP dan membuat surat pernyataan tentang data persyaratan yang disampaikan dengan benar.

TUGAS KANTOR AKUNTAN PUBLIK
1.   Mengatur setiap Praktisi wajib mematuhi prinsip dasar etika profesi dalam menjalin hubungan profesional dan hubungan bisnis harus tegas dan jujur yang dikenal dengan Prinsip Integritas.
2.   Mengatur setiap Praktisi wajib memelihara pengetahuan dan keahlian profesionalnya secara berkesinambungan.
3.   Mengatur setiap Praktisi wajib memelihara kerahasiaan informasi yang diterima sebagai hasil dari hubungan profesional dan hubungan bisnis dengan klien.
4.   Mengatur setiap Praktisi agar bertindak mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari tindakan mendiskreditkan profesi  atau dengan kata lain menjaga perilaku profesi.

FUNGSI KANTOR AKUNTAN PUBLIK
Fungsi adanya kantor akuntan publik itu sendiri sebenarnya kantor akuntan publik adalah salah satu kantor yang memberikan pelayanan jasa baik dibidang konsultan pajak, akuntansi, audit, atau jasa lainnya yang ada kaitannya dengan urusan usaha dan bisnis.
 Accounting, Auditing & Assurance 
Jasa atestasi dan review yang mencakup laporan keuangan, proses, control, asersi, perjanjian, kepatuhan terhadap peraturan, persyaratan Sarbanes-Oxley, teknologi termasuk IT assurance dan security, e-business, jasa audit terpadu dan konsultasi transaksi. 
 Konsultasi Bisnis  
Solusi untuk manajemen yang meliputi penilaian bisnis, bantuan litigasi, perbaikan proses, pengembangan e-business, customer service, pengendalian sediaan peningkatan kinerja supply chain dan dukungan internasional. 
 Corporate Finance 
Konsultasi kepada perusahaan dalam bidang keuangan, ekonomi, dan trategic secara komprehensif, termasuk merger & acquisition, outsourcing fungsi keuangan.
 Jasa Perencanaan Keuangan 
Bantuan untuk mengukur dan mengelola kesehatan keuangan, termasuk cash flows/budgeting dan manajemen hutang, penetapan tujuan dan pembiayaan, optimalisasi manfaat bagi perusahaan, program pension, perencanaan stock option, prerencanaan suksesi, dan pemberian sumbangan. 
 E-Business 
Memberikan solusi bisnis dan IT lengkap, termasuk rencana strategic, manajemen asset, akuisisi modal ventura, infrastruktur teknologi informasi, e-commerce, sumber daya manusia, accounting dan pengendalian keuangan. 
 Sumber Daya Manusia 
Memberikan konsultasi manfaat karyawan, penempatan eksekutif, kebijakan dan prosedur, pelatihan dan pendidikan – jasa dalam bidang sumber daya manusia yang terpadu. 
 Outsourcing 
Memberikan jasa outsourcing untuk fungsi keuangan/akuntansi, audit intern, kepatuhan perpajakan, solusi teknologi informasi, proses aplikasi, pengadaan, dan sumber daya manusia. 
 Risk Consulting 
Menyediakan jasa konsultasi manajemen risiko termasuk investigasi kecurangan dan integritas, forensik, transformasi audit, peningkatan kompetensi, dan audit terpadu. 
 Jasa Perpajakan 
Strategi mengoptimalkan perpajakan secara efektif, mengaplikasikan perencanaan perpajakan secara inovatif, perpajakan internasional, persyaratan Sarbane-Oxley dan 404 dan menjaga kepatuhan secara efektif. 

ETIKA-ETIKA DI KANTOR AKUNTAN PUBLIK
Etika adalah aturan tentang baik dan buruk. Beretika dalam berbisnis adalah suatu pelengkap utama dari keberhasilan para pelaku bisnis. Bisnis yang sukses bukan hanya dilihat dari hasil usaha saja, tetapi juga tercermin dari perilaku serta sepak terjang si Pelaku Bisnis dalam proses berbisnis. Namun pada prakteknya banyak perusahaan yang mengesampingkan etika demi tercapainya keuntungan yang berlipat ganda. Lebih mengedepankan kepentingan-kepentingan tertentu, sehingga menggeser prioritas perusahaan dalam membangun kepedulian di masyarakat. Kecenderungan itu memunculkan manipulasi dan penyelewengan untuk lebih mengarah pada tercapainya kepentingan perusahaan. Praktek penyimpangan ini terjadi tidak hanya di perusahaan di Indonesia, namun terjadi pula kasus-kasus penting di luar negeri. Berdasarkan penjelasan di atas, maka kode etik sangatlah penting untuk setiap profesi apapun itu. Kode etik mengatur anggotanya dan menjelaskan hal apa yang baik dan tidak baikn dan mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebagai anggota profesi baik dalam berhubungan dengan kolega, langganan, masyarakat dan pegawai.

ETIKA BISNIS AKUNTAN PUBLIK
Etika dalam bisnis akuntan publik itu sangat diperlukan untuk mengatur perilaku para akuntan dalam melakukan profesinya. Dalam melakukan profesi akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi yaitu kode etik akuntan Indonesia, yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesame anggota seprofesi dan juga dengan masyarakat. Ada beberapa aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia- Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Aturan etika itu adalah:
1.      Independensi, Integritas dan Obyektivitas Independensi
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen didalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance) Integritas dan Objektivitas
2. Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik sebagai Entitas Bisnis bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik disbanding mengejar laba. Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi akuntan publik.
3. Krisis dalam Profesi akuntansi
Krisis dalam profesi akuntan publik dapat terjadi karena kurangnya minat generasi muda terhadap profesi ini, padahal apabila melihat pertumbuhan industri di Indonesia jasa profesi ini sangat dibutuhkan dan apabila kondisi ini terjadi maka akan mengancam eksistensi profesi ini. Profesi akuntansi yang krisis bahayanya adalah apabila tiap-tiap auditor atau attestor bertindak di jalan yang salah, opini dan audit akan bersifat tidak berharga. Suatu penggunaan untuk akuntan akan mengenakkan pajak preparers dan wartawan keuangan tetapi fungsi audit yang menjadi jantungnya akuntansi akan memotong keluar dari praktek untuk menyumbangkan hampir sia – sia penyalahgunaannya. Perusahaan melakukan pengawasan terhadap auditor-auditor yang sedang bekerja untuk melaksanakan pengawasan intern, keuangan, administratif, penjualan, pengolahan data, dan fungsi pemasaran diantara orang banyak. Akuntan publik merupakan suatu wadah yang dapat menilai apakah laporan keuangan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi ataupun audit. Perbedaan akuntan public dengan perusahaan jasa lainnya yaitu jasa yang diberikan oleh KAP akan digunakan sebagai alat untuk membuat keputusan. Kewajiban dari KAP yaitu jasa yang diberikan dipakai untuk make decision atau memiliki tanggung jawab sosial atas kegiatan usahanya.
4. Regulasi dalam Rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Setiap orang yang melakukan tindakan yang tidak etis maka perlu adanya penanganan terhadap tindakan tidak etis tersebut. Tetapi jika pelanggaran serupa banyak dilakukan oleh anggota masyarakat atau anggota profesi maka hal tersebut perlu dipertanyakan apakah aturan- aturan yang berlaku masih perlu tetap dipertahankan atau dipertimbangkan untuk dikembangkan dan disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan lingkungan. Secara umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping kompartemen akuntan publik. Perlu dipikir kode etik yang menyangkut akuntan manajemen, akuntan pendidik, akuntan negara (BPKP, BPK, pajak). Kasus yang sering terjadi dan menjadi berita biasannya yang menyangkut akuntan publik. Kasus tersebut bagi masyarakat sering diangap sebagai pelanggaran kode etik, padahal seringkali kasus tersebut sebenarnya merupakan pelanggaran standar audit atau pelanggaran terhadap SAK.
5. Peer Review
Peer review adalah proses regulasi oleh sebuah profesi atau proses evaluasi yang melibatkan individu-individu yang berkualitas dalam bidang yang relevan. Metode peer review bekerja untuk mempertahankan standar, meningkatkan kinerja dan memberikan kredibilitas.                                                                                                Dalam dunia akademis peer review sering digunakan untuk menentukan kesesuaian sebuah makalah akademis untuk publikasi.











ETIKA DALAM AKUNTANSI KEUANGAN DAN AKUNTANSI MANAJEMEN

Etika dalam akuntansi keuangan dan manajemen merupakan suatu bidang keuangan yang merupakan sebuah bidang yang luas dan dinamis. Bidang ini berpengaruh langsung terhadap kehidupan setiap orang dan organisasi. Ada banyak bidang yang dapat di pelajari, tetapi sejumlah besar peluang karir tersedia di bidang keuangan. Manajemen keuangan dengan demikian merupakan suatu bidang keuangan yang menerapkan prinsip-prinsip keuangan dalam sebuah organisasi untuk menciptakan dan mempertahankan nilai melalui pengambilan putusan dan manajemen sumber daya yang tepat.
Hal penting dari akuntansi keuangan adalah adanya Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang merupakan aturan- aturan yang harus digunakan didalam pengukuran dan penyajian laporan keuangan untuk kepentingan eksternal.

ETIKA PROFESI
Etika profesi merupakan karakteristik suatu profesi yang membedakan suatu profesi dengan profesi lain, yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku para anggotanya. Tanpa etika, profesi akuntan tidak akan ada karena fungsi akuntan adalah sebagai penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis.

AKUNTANSI KEUANGAN
Menurut Sugiarto (2002) Akuntansi keuangan adalah bagian dari akuntansi yang berkaitan dengan penyiapan laporan keuangan untuk pihak luar, seperti pemegang saham, kreditor, pemasok, serta pemerintah. Prinsip utama yang dipakai dalam akuntansi keuangan adalah persamaan akuntansi (Aset = Liabilitas + Ekuitas). Akuntansi keuangan berhubungan dengan masalah pencatatan transaksi untuk suatu perusahaan atau organisasi dan penyusunan berbagai laporan berkala dari hasil pencatatan tersebut.

AKUNTANSI MANAJEMEN
Akuntansi Manajemen atau Akuntansi Manajerial adalah sistem akuntansi yang berkaitan dengan ketentuan dan penggunaan informasi akuntansi untuk manajer atau manajemen dalam suatu organisasi dan untuk memberikan dasar kepada manajemen untuk membuat keputusan bisnis yang akan memungkinkan manajemen akan lebih siap dalam pengelolaan dan melakukan fungsi kontrol.

TANGGUNG JAWAB AKUNTAN KEUANGAN DAN AKUNTAN MANAJEMEN
Etika dalam akuntansi keuangan dan akuntansi manajemen merupakan suatu bidang keuangan yang merupakan sebuah bidang yang luas. Akuntansi keuangan merupakan bidang akuntansi yang mengkhususkan fungsi dan aktivitasnya pada kegiatan pengolahan data akuntansi dari suatu perusahaan dan penyusunan laporan keuangan untuk memenuhi kebutuhan berbagai pihak yaitu pihak internal dan pihak external. Sedangkan seorang akuntan keuangan bertanggung jawab untuk:
1.      Menyusun laporan keuangan dari perusahaan secara integral, sehingga dapat digunakan oleh pihak internal maupun pihak external perusahaan dalam pengambilan keputusan.
2.      Membuat laporan keuangan yang sesuai dengan karakteristik kualitatif laporan keuangan IAI, 2004 yaitu dapat dipahami, relevan materialistis, keandalan, dapat dibandingkan, kendala informasi yang relevan dan handal, serta penyajian yang wajar.
Akuntansi manajemen merupakan suatu sistem akuntansi yang berkaitan dengan ketentuan dan penggunaan informasi akuntansi untuk manajer atau manajemen dalam suatu organisasidan untuk memberikan dasar kepada manajemen untuk membuat keputusan bisnis yang akan memungkinkan manajemen akan lebih siap dalam pengelolaan dan melakukan fungsi control. Tanggung jawab yang dimiliki oleh seorang akuntan manajemen, yaitu:
1.      Perencanaan, menyusun dan berpartisipasi dalam mengembangkan sistem perencanaan, menyusun sasaran-sasaran yang diharapkan, dan memilih cara-cara yang tepat untuk memonitor arah kemajuan dalam pencapaian sasaran.
2.      Pengevaluasian, mempertimbangkan implikasi-implikasi historical dan kejadian-kejadian yang diharapkan, serta membantu memilih cara terbaik untuk bertindak.
3.      Pengendalian, menjamin integritas informasi finansial yang berhubungan dengan aktivitas organisasi dan sumber-sumbernya, memonitor dan mengukur prestasi, dan mengadakan tindakan koreksi yang diperlukan untuk mengembalikan kegiatan pada cara-cara yang diharapkan.
4.      Menjamin pertanggungjawaban sumber, mengimplementasikan suatu sistem pelaporan yang disesuaikan dengan pusat-pusat pertanggungjawaban dalam suatu organisasi sehingga sistem pelaporan tersebut dapat memberikan kontribusi kepada efektifitas penggunaan sumber daya dan pengukuran prestasi manajemen.
5.      Pelaporan eksternal, ikut berpartisipasi dalam proses mengembangkan prinsip-prinsip akuntansi yang mendasari pelaporan eksterna anejemen

PERSAMAAN DAN PERBEDAAN ANTARA AKUNTANSI KEUANGAN DAN AKUNTANSI MANAJEMEN
Persamaan akuntansi keuangan dan akuntansi manajemen yang diterima baik dalam akuntansi keuangan kemungkinan besar juga merupakan prisnsip pengukuran yang releven dalam akuntansi manajemen dan menggunakan sistem informasi operasi yang sama sebagai bahan baku untuk menghasilkan informasi yang disajikan kepada pemakainya.
UNSUR PERBEDAAN AKUNTASI KEUANGAN DAN AKUNTANSI MANAJEMEN

Unsur Perbedaan
Akuntansi Keuangan
Akuntansi Manajemen
Dasar Pencatatan
PRINSIP AKUNTANSI YANG LAZIM

TIDAK TERIKAT DENGAN PRINSIP AKUNTANSI YANG LAZIM

FOKUS INFORMASI

INFORMASI MASA LALU

INFORMASI MASA LALU DAN MASA YANG AKAN DATANG.

LINGKUP INFORMASI

SECARA KESELURUHAN

BAGIAN PERUSAHAAN

SIFAT LAPORAN YANG DIHASILKAN

BERUPA RINGKASAN

LEBIH RINCI DAN UNSUR TAKSIRAN LEBIH DOMINAN
KETERLIBATAN DALAM PERILAKU MANUSIA

LEBIH MEMENTINGKAN PENGUKURAN KEJADIAN EKONOMI

LEBIH BERSANGKUTAN DENGAN PENGUKURAN KINERJA MANAJEMEN
DISIPLIN SUMBER YANG MELANDASI

ILMU EKONOMI

ILMU EKONOMI DAN ILMU PSIKOLOGI SOSIAL.


ETIKA DALAM AKUNTANSI KEUANGAN DAN MANAJEMEN
Etika dalam Akuntansi Keuangan dan Akuntansi Manajemen adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik buruk dan sejauh mana yang dapat ditentukan oleh akal sehat. Sedangkan akuntansi keuangan adalah seni penyusunan laporan keuangan untuk memenuhi kebutuhan pihak internal dan pihak external. Manajemen keuangan dengan demikian merupakan suatu bidang keuangan yang menerapkan prinsip-prinsip keuangan dalam sebuah organisasi untuk menciptakan dan mempertahankan nilai melalui pengambilan putusan dan manajemen sumber daya yang tepat.
Adapun beberapa etika yang harus di terapkan oleh para pelaku dalam akuntansi keuangan dan akuntansi manajemen dapat di jabarkan sebagai berikut :
a. Competance (Kompetensi)
Kompetensi diartikan sebagai kemampuan untuk melaksanakan atau melakukan suatu pekerjaan atau tugas yang dilandasi oleh keterampilan dan pengetahuan kerja yang dituntut oleh pekerjaan tersebut. Arti kata Competance disini adalah setiap praktisi Akuntansi Manajemen dan Manajemen Keuangan memiliki tanggung jawab untuk :
·         Menjaga tingkat kompetensi profesional sesuai dengan pembangunan berkelanjutan, pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki.
·         Melakukan tugas sesuai dengan hukum, peraturan dan standar teknis yang berlaku.
·         Mampu menyiapkan laporan yang lengkap, jelas, dengan informasi yang relevan serta dapat diandalkan
b. Confidentiality (Kerahasiaan)
Confidentiality atau kerahasiaan adalah pencegahan bagi mereka yang tidak berkepen-tingan dapat mencapai informasi,  berhubungan dengan data yang diberikan ke pihak lain untuk keperluan tertentu dan hanya diperbolehkan untuk keperluan tertentu tersebut.Dalam hal kerahasiaan ini Praktisi akuntansi manajemen dituntut untuk :
·         Mampu menahan diri dari mengungkapkan informasi rahasia yang diperoleh dalam pekerjaan, kecuali ada izin dari atasan atau atas dasar kewajiban hukum.
·         Menginformasikan kepada bawahan mengenai kerahasiaan informasi yang diperoleh, agar dapat menghindari bocornya rahasia perusahaan. Hal ini dilakukan juga untuk menjaga pemeliharaan kerahasiaan.
·         Menghindari diri dari mengungkapkan informasi yang diperoleh untuk kepentingan pribadi maupun kelompok secara ilegal melalui pihak ketiga.
c. Integrity (Kejujuran)
Integritas adalah adalah konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan. Praktisi akuntansi manajemen dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
·         Menghindari adanya konflik akrual dan menyarankan semua pihak agar terhindar dari potensi konflik.
·         Menahan diri dari agar tidak terlibat dalam kegiatan apapun yang akan mengurangi kemampuan mereka dalam menjalankan tigas secara etis.
·         Menolak berbagai hadiah, bantuan, atau bentuk sogokan lain yang dapat mempengaruhi tindakan mereka.
·         Menahan diri dari aktivitas negati yang dapat menghalangi dalam pencapaian tujuan organisasi
·         Mengkomunikasikan informasi yang tidak menguntungkan serta yang menguntungkan dalam penilaian professional
·         Menahan diri agar tidak terlibat dalam aktivitas apapun yang akan mendiskreditkan profesi
d. Objectivity (Objekivitas)
Objekivitas pada dasarnya tidak berpihak, dimana sesuatu secara ideal dapat diterima oleh semua pihak, karena pernyataan yang diberikan terhadapnya bukan merupakan hasil dari asumsi (kira-kira), prasangka, ataupun nilai-nilai yang dianut oleh subjek tertentu. Mengkomunikasikan atau menyebarkan informasi yang cukup dan objektif. Mengungkapkan semua informasi relevan yang diharapkan dapat memberikan pemahaman akan laporan atau rekomendasi yang disampaikan.







Kesimpulan
Akuntansi keuangan adalah seni penyusunan laporan keuangan untuk memenuhi kebutuhan pihak internal dan pihak external. Manajemen keuangan dengan demikian merupakan suatu bidang keuangan yang menerapkan prinsip-prinsip keuangan dalam sebuah organisasi untuk menciptakan dan mempertahankan nilai melalui pengambilan putusan dan manajemen sumber daya yang tepat, sedangkan akuntansi manajemen atau akuntansi manajerial adalah sistem akuntansi yang berkaitan dengan ketentuan dan penggunaan informasi akuntansi untuk manajer atau manajemen dalam suatu organisasi dan untuk memberikan dasar kepada manajemen untuk membuat keputusan

Etika dalam perspektif umum adalah suatu hal tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik buruk dan sejauh mana yang dapat ditentukan oleh akal sehat. Di dalam akuntansi keuangan dan akuntansi manajemen sangat berhubungan erat dengan orang lain seperti investor dan kreditor, dengan kata lain etika pun menjadi hal utama yang harus di prioritaskan untuk pencapaiaan tujuan organisasi. Etika menjadi suatu hal yang Penting dalam setiapproses yang terjadi dalam akuntansi keuangan maupun manajemen. Apabila etika yang dilakukan sesuai dengan aturan yang buat, maka proses pencapaiaan tujuan organisasi tidak akan mengalami hambatan.

Etika dalam akuntansi keuangan dan manajemen merupakan suatu bidang keuangan yang merupakan sebuah bidang yang luas dan dinamis. Bidang ini berpengaruh langsung terhadap kehidupan setiap orang dan organisasi. Maka dari itu di perlukan beberapa etika yang harus dilakukan , seperti Competence, Confidentiality, Integrity and Objectivity. melihat dari beberapa etika di atas maka akan sangat membantu meminimalisir ancaman yang akan menghambat pencapaiaan tujuan organisasi .






DAFTAR PUSTAKA

Sugiarto, Pengantar Akuntansi, Pusat Penerbitan Universitas Terbuka, Jakarta, 2002.
Agoes, Sukrisno dan Ardana, I Cenik. Etika Bisnis dan Profesi:Tantangan Membangun Manusia Seutuhnya – Jakarta : Salemba Empat, 2009
Keraf, Sonny. 1998. Etika Bisnis : Tuntutan dan Relivansinya. Yogyakarta : Kanisius

























  





















Tidak ada komentar:

Posting Komentar