ETIKA
PROFESI AKUNTANSI
“ETIKA
DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK“
DAN
“ETIKA
DALAM AKUNTANSI KEUANGAN DAN AKUNTANSI MANAJEMEN”
Disusun oleh : Septiana Anggraini Mega N
Kelas :
4EB41
NPM : 2A214154
Dosen : Suryandari Sedyo Utami,
SE., MM
FAKULTAS
EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2017
ETIKA
DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK
KANTOR AKUNTAN PUBLIK
Kantor
akuntan publik (KAP) adalah badan usaha yang telah mendapatkan izin dari Menteri
Keuangan sebagai wadah bagi akuntan publik dalam memberikan jasanya.
Pengertian
kantor akuntan publik menurut Arens adalah sebuah organisasi yang bergerak di bidang
jasa. Jasa yang diberikan KAP dapat berupa jasa audit kepatuhan (compliance
audit), audit operasional, dan audit laporan keuangan. (Arens &
Loebbecke : 2003) Pengertian kantor akuntan publik adalah sebuah organisasi
swasta yang bergerak di bidang jasa-jasa pemeriksaan, manajemen, akuntansi,
perpajakan, dan pembukuan. (Hartadi : 2004) Pengertian kantor akuntan publik
adalah suatu bentuk organisasi para akuntan public yang sudah memperoleh izin
sesuai dengan UU yang memberikan jasa profesional di dalam praktek akuntan
publik.(Mulyadi:2009). Definisi kantor akuntan publik adalah organisasi yang
dibentuk untuk memberikan jasa akuntansi profesional, termasuk audit. Pada
umumnya didirikan sebagai kepemilikan pribadi atau persekutuan. (Messier,
Grover & Prawitt : 2005) Secara umum, pengertian Kantor Akuntan
Publik (KAP) adalah sebuah badan usaha yang sudah mendapat izin dari menteri
keuangan dan berfungsi sebagai tempat bagi akuntan public dalam memberikan
jasanya. Kantor Akuntan Publik (KAP) bergerak di bidang jasa atestasi dan jasa
non-atestasi. Pengertian jasa atestasi adalah jasa yang terdiri dari audit umum
atas laporan keuangan perusahaan, melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan
prospekfif, pemeriksaan terhadap laporan informasi keuangan proforma, review
atas laporan keuangan, dll. Sedangkan pengertian jasa non-atestasi adalah jasa
yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, perpajakan, konsultasi
dan kompilasi. Dari segi bentuk badan usaha Kantor Akuntan Publik terbagi
menjadi :
Badan Usaha Perseorangan
Badan
Usaha Perseorangan adalah bentuk badan usaha KAP yang dibentuk dan dijalankan hanya
oleh seorang akuntan publik dan sekaligus sebagai pemimpin badan usahanya. Persekutuan
Perdata disebut juga Persekutuan Firma. Persekutuan Perdata (Persekutuan Firma)
adalah bentuk badan usaha KAP yang didirikan oleh minimal 2 orang akuntan
publik dan/atau 75% dari seluruh persekutuan tersebut adalah akuntan publik.
Dalam Persekutuan Perdata (Persekutuan Firma), salah seorang dari antaranya disebut
sebagai pemimpin dan yang lainnya disebut sebagai rekan (Partner). Dalam setiap
pembukaan Kantor Akuntan Publik (KAP) baik itu Badan Usaha perseorangan maupun
Persekutuan Perdata, wajib memenuhi persyaratannya. Persyaratan pembukaan
Kantor Akuntan Publik (KAP) Badan Usaha Perseorangan yaitu :
Harus memiliki izin
Akuntan Publik oleh Menteri Keuangan.
Sebagai Keanggotaan
IAPI (Institut Akuntan Publik Indonesia).
2 orang sebagai auditor
tetap (Diploma III) dan min. 1 orang diantaranya min. tamatan S1.
Memiliki NPWP.
Mempunyai rancangan
Sistem Pengendalian Mutu (SPM) KAP untuk memenuhi Standar Profesional Akuntan
Publik (SPAP) dan minimal mencakup aspek kebijakan atas seluruh unsur
pengendalian mutu.
Domisili Pemimpin KAP
sesuai dengan domisili KAP.
Mempunyai tempat atau
kantor untuk menjalankan usaha KAP.
Surat Pernyataan
bermaterai, terterah nama, alamat akuntan publik dan domsili kantor
beserta tujuan pendirian
kantor.
Surat Permohonan
disertai formulir permohonan izian usaha KAP dan membuat surat pernyataan
tentang data persyaratan yang disampaikan dengan benar.
TUGAS KANTOR AKUNTAN
PUBLIK
1. Mengatur
setiap Praktisi wajib mematuhi prinsip dasar etika profesi dalam menjalin hubungan
profesional dan hubungan bisnis harus tegas dan jujur yang dikenal dengan Prinsip
Integritas.
2. Mengatur
setiap Praktisi wajib memelihara pengetahuan dan keahlian profesionalnya secara
berkesinambungan.
3. Mengatur
setiap Praktisi wajib memelihara kerahasiaan informasi yang diterima sebagai
hasil dari hubungan profesional dan hubungan bisnis dengan klien.
4. Mengatur
setiap Praktisi agar bertindak mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku agar
terhindar dari tindakan mendiskreditkan profesi atau dengan kata lain
menjaga perilaku profesi.
FUNGSI KANTOR AKUNTAN
PUBLIK
Fungsi
adanya kantor akuntan publik itu sendiri sebenarnya kantor akuntan publik
adalah salah satu kantor yang memberikan pelayanan jasa baik dibidang konsultan
pajak, akuntansi, audit, atau jasa lainnya yang ada kaitannya dengan urusan
usaha dan bisnis.
Accounting, Auditing
& Assurance
Jasa atestasi dan review
yang mencakup laporan keuangan, proses, control, asersi, perjanjian, kepatuhan
terhadap peraturan, persyaratan Sarbanes-Oxley, teknologi termasuk IT assurance
dan security, e-business, jasa audit terpadu dan konsultasi transaksi.
Konsultasi Bisnis
Solusi untuk manajemen
yang meliputi penilaian bisnis, bantuan litigasi, perbaikan proses,
pengembangan e-business, customer service, pengendalian sediaan peningkatan kinerja
supply chain dan dukungan internasional.
Corporate Finance
Konsultasi kepada
perusahaan dalam bidang keuangan, ekonomi, dan trategic secara komprehensif,
termasuk merger & acquisition, outsourcing fungsi keuangan.
Jasa Perencanaan
Keuangan
Bantuan untuk mengukur
dan mengelola kesehatan keuangan, termasuk cash flows/budgeting dan manajemen
hutang, penetapan tujuan dan pembiayaan, optimalisasi manfaat bagi perusahaan,
program pension, perencanaan stock option, prerencanaan suksesi, dan pemberian
sumbangan.
E-Business
Memberikan solusi bisnis
dan IT lengkap, termasuk rencana strategic, manajemen asset, akuisisi modal
ventura, infrastruktur teknologi informasi, e-commerce, sumber daya manusia,
accounting dan pengendalian keuangan.
Sumber Daya
Manusia
Memberikan konsultasi
manfaat karyawan, penempatan eksekutif, kebijakan dan prosedur, pelatihan dan
pendidikan – jasa dalam bidang sumber daya manusia yang terpadu.
Outsourcing
Memberikan jasa
outsourcing untuk fungsi keuangan/akuntansi, audit intern, kepatuhan perpajakan,
solusi teknologi informasi, proses aplikasi, pengadaan, dan sumber daya manusia.
Risk Consulting
Menyediakan jasa
konsultasi manajemen risiko termasuk investigasi kecurangan dan integritas,
forensik, transformasi audit, peningkatan kompetensi, dan audit terpadu.
Jasa Perpajakan
Strategi mengoptimalkan
perpajakan secara efektif, mengaplikasikan perencanaan perpajakan secara
inovatif, perpajakan internasional, persyaratan Sarbane-Oxley dan 404 dan
menjaga kepatuhan secara efektif.
ETIKA-ETIKA DI KANTOR
AKUNTAN PUBLIK
Etika
adalah aturan tentang baik dan buruk. Beretika dalam berbisnis adalah suatu pelengkap
utama dari keberhasilan para pelaku bisnis. Bisnis yang sukses bukan hanya
dilihat dari hasil usaha saja, tetapi juga tercermin dari perilaku serta sepak
terjang si Pelaku Bisnis dalam proses berbisnis. Namun pada prakteknya banyak
perusahaan yang mengesampingkan etika demi tercapainya keuntungan yang berlipat
ganda. Lebih mengedepankan kepentingan-kepentingan tertentu, sehingga menggeser
prioritas perusahaan dalam membangun kepedulian di masyarakat. Kecenderungan
itu memunculkan manipulasi dan penyelewengan untuk lebih mengarah pada
tercapainya kepentingan perusahaan. Praktek penyimpangan ini terjadi tidak hanya
di perusahaan di Indonesia, namun terjadi pula kasus-kasus penting di luar
negeri. Berdasarkan penjelasan di atas, maka kode etik sangatlah penting untuk
setiap profesi apapun itu. Kode etik mengatur anggotanya dan menjelaskan hal
apa yang baik dan tidak baikn dan mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan
sebagai anggota profesi baik dalam berhubungan dengan kolega, langganan,
masyarakat dan pegawai.
ETIKA BISNIS AKUNTAN
PUBLIK
Etika
dalam bisnis akuntan publik itu sangat diperlukan untuk mengatur perilaku para akuntan
dalam melakukan profesinya. Dalam melakukan profesi akuntan di Indonesia diatur
oleh suatu kode etik profesi yaitu kode etik akuntan Indonesia, yang merupakan
tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk
berhubungan dengan klien, sesame anggota seprofesi dan juga dengan masyarakat. Ada
beberapa aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia- Kompartemen
Akuntan Publik (IAI-KAP). Aturan etika itu adalah:
1.
Independensi, Integritas dan Obyektivitas Independensi
Dalam menjalankan
tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen
didalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional
Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus
meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in
appearance) Integritas dan Objektivitas
2. Tanggung Jawab Sosial
Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
Tanggung jawab sosial
kantor akuntan publik sebagai Entitas Bisnis bukanlah pemberian sumbangan atau
pemberian layanan gratis. Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik meliputi
ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan
kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik disbanding mengejar
laba. Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota
harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua
kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran
penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai
tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus
selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk
mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan
menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif
semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi
akuntan publik.
3. Krisis dalam Profesi
akuntansi
Krisis dalam profesi
akuntan publik dapat terjadi karena kurangnya minat generasi muda terhadap
profesi ini, padahal apabila melihat pertumbuhan industri di Indonesia jasa profesi
ini sangat dibutuhkan dan apabila kondisi ini terjadi maka akan mengancam
eksistensi profesi ini. Profesi akuntansi yang krisis bahayanya adalah apabila
tiap-tiap auditor atau attestor bertindak di jalan yang salah, opini dan audit
akan bersifat tidak berharga. Suatu penggunaan untuk akuntan akan mengenakkan
pajak preparers dan wartawan keuangan tetapi fungsi audit yang menjadi
jantungnya akuntansi akan memotong keluar dari praktek untuk menyumbangkan
hampir sia – sia penyalahgunaannya. Perusahaan melakukan pengawasan terhadap
auditor-auditor yang sedang bekerja untuk melaksanakan pengawasan intern, keuangan,
administratif, penjualan, pengolahan data, dan fungsi pemasaran diantara orang banyak.
Akuntan publik merupakan suatu wadah yang dapat menilai apakah laporan keuangan
sudah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi ataupun audit. Perbedaan akuntan
public dengan perusahaan jasa lainnya yaitu jasa yang diberikan oleh KAP akan
digunakan sebagai alat untuk membuat keputusan. Kewajiban dari KAP yaitu jasa
yang diberikan dipakai untuk make decision atau memiliki tanggung jawab sosial
atas kegiatan usahanya.
4. Regulasi dalam Rangka
Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Setiap orang yang
melakukan tindakan yang tidak etis maka perlu adanya penanganan terhadap
tindakan tidak etis tersebut. Tetapi jika pelanggaran serupa banyak dilakukan
oleh anggota masyarakat atau anggota profesi maka hal tersebut perlu
dipertanyakan apakah aturan- aturan yang berlaku masih perlu tetap dipertahankan
atau dipertimbangkan untuk dikembangkan dan disesuaikan dengan perubahan dan
perkembangan lingkungan. Secara umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan
secara keselurahan kalau melihat kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian
besar menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen
akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping kompartemen akuntan
publik. Perlu dipikir kode etik yang menyangkut akuntan manajemen, akuntan
pendidik, akuntan negara (BPKP, BPK, pajak). Kasus yang sering terjadi dan
menjadi berita biasannya yang menyangkut akuntan publik. Kasus tersebut bagi
masyarakat sering diangap sebagai pelanggaran kode etik, padahal seringkali
kasus tersebut sebenarnya merupakan pelanggaran standar audit atau pelanggaran terhadap
SAK.
5. Peer Review
Peer review adalah proses
regulasi oleh sebuah profesi atau proses evaluasi yang melibatkan
individu-individu yang berkualitas dalam bidang yang relevan. Metode peer
review bekerja untuk mempertahankan standar, meningkatkan kinerja dan
memberikan kredibilitas.
Dalam dunia akademis peer review sering digunakan untuk menentukan
kesesuaian sebuah makalah akademis untuk publikasi.
ETIKA
DALAM AKUNTANSI KEUANGAN DAN AKUNTANSI MANAJEMEN
Etika dalam akuntansi
keuangan dan manajemen merupakan suatu bidang keuangan yang merupakan sebuah
bidang yang luas dan dinamis. Bidang ini berpengaruh langsung terhadap
kehidupan setiap orang dan organisasi. Ada banyak bidang yang dapat di
pelajari, tetapi sejumlah besar peluang karir tersedia di bidang keuangan.
Manajemen keuangan dengan demikian merupakan suatu bidang keuangan yang
menerapkan prinsip-prinsip keuangan dalam sebuah organisasi untuk menciptakan
dan mempertahankan nilai melalui pengambilan putusan dan manajemen sumber daya
yang tepat.
Hal penting dari
akuntansi keuangan adalah adanya Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang
merupakan aturan- aturan yang harus digunakan didalam pengukuran dan penyajian
laporan keuangan untuk kepentingan eksternal.
ETIKA PROFESI
Etika profesi merupakan
karakteristik suatu profesi yang membedakan suatu profesi dengan profesi lain,
yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku para anggotanya. Tanpa etika,
profesi akuntan tidak akan ada karena fungsi akuntan adalah sebagai penyedia
informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis.
AKUNTANSI KEUANGAN
Menurut Sugiarto (2002) Akuntansi
keuangan adalah bagian dari akuntansi yang berkaitan dengan penyiapan laporan
keuangan untuk pihak luar, seperti pemegang saham, kreditor, pemasok, serta
pemerintah. Prinsip utama yang dipakai dalam akuntansi keuangan adalah
persamaan akuntansi (Aset = Liabilitas + Ekuitas). Akuntansi keuangan
berhubungan dengan masalah pencatatan transaksi untuk suatu perusahaan atau
organisasi dan penyusunan berbagai laporan berkala dari hasil pencatatan
tersebut.
AKUNTANSI MANAJEMEN
Akuntansi Manajemen atau
Akuntansi Manajerial adalah sistem akuntansi yang berkaitan dengan ketentuan
dan penggunaan informasi akuntansi untuk manajer atau manajemen dalam suatu
organisasi dan untuk memberikan dasar kepada manajemen untuk membuat keputusan
bisnis yang akan memungkinkan manajemen akan lebih siap dalam pengelolaan dan
melakukan fungsi kontrol.
TANGGUNG JAWAB AKUNTAN KEUANGAN DAN
AKUNTAN MANAJEMEN
Etika dalam akuntansi
keuangan dan akuntansi manajemen merupakan suatu bidang keuangan yang merupakan
sebuah bidang yang luas. Akuntansi keuangan merupakan bidang akuntansi yang
mengkhususkan fungsi dan aktivitasnya pada kegiatan pengolahan data akuntansi
dari suatu perusahaan dan penyusunan laporan keuangan untuk memenuhi kebutuhan
berbagai pihak yaitu pihak internal dan pihak external. Sedangkan seorang
akuntan keuangan bertanggung jawab untuk:
1.
Menyusun laporan keuangan dari perusahaan secara integral, sehingga
dapat digunakan oleh pihak internal maupun pihak external perusahaan dalam
pengambilan keputusan.
2.
Membuat laporan keuangan yang sesuai dengan karakteristik kualitatif
laporan keuangan IAI, 2004 yaitu dapat dipahami, relevan materialistis,
keandalan, dapat dibandingkan, kendala informasi yang relevan dan handal, serta
penyajian yang wajar.
Akuntansi manajemen merupakan suatu sistem
akuntansi yang berkaitan dengan ketentuan dan penggunaan informasi akuntansi
untuk manajer atau manajemen dalam suatu organisasidan untuk memberikan dasar
kepada manajemen untuk membuat keputusan bisnis yang akan memungkinkan manajemen
akan lebih siap dalam pengelolaan dan melakukan fungsi control. Tanggung jawab
yang dimiliki oleh seorang akuntan manajemen, yaitu:
1.
Perencanaan, menyusun dan berpartisipasi dalam mengembangkan sistem
perencanaan, menyusun sasaran-sasaran yang diharapkan, dan memilih cara-cara
yang tepat untuk memonitor arah kemajuan dalam pencapaian sasaran.
2.
Pengevaluasian, mempertimbangkan implikasi-implikasi historical dan
kejadian-kejadian yang diharapkan, serta membantu memilih cara terbaik untuk
bertindak.
3.
Pengendalian, menjamin integritas informasi finansial yang berhubungan
dengan aktivitas organisasi dan sumber-sumbernya, memonitor dan mengukur
prestasi, dan mengadakan tindakan koreksi yang diperlukan untuk mengembalikan
kegiatan pada cara-cara yang diharapkan.
4.
Menjamin pertanggungjawaban sumber, mengimplementasikan suatu sistem
pelaporan yang disesuaikan dengan pusat-pusat pertanggungjawaban dalam suatu
organisasi sehingga sistem pelaporan tersebut dapat memberikan kontribusi
kepada efektifitas penggunaan sumber daya dan pengukuran prestasi manajemen.
5.
Pelaporan eksternal, ikut berpartisipasi dalam proses mengembangkan
prinsip-prinsip akuntansi yang mendasari pelaporan eksterna anejemen
PERSAMAAN DAN PERBEDAAN ANTARA AKUNTANSI
KEUANGAN DAN AKUNTANSI MANAJEMEN
Persamaan akuntansi
keuangan dan akuntansi manajemen yang diterima baik dalam akuntansi keuangan
kemungkinan besar juga merupakan prisnsip pengukuran yang releven dalam
akuntansi manajemen dan menggunakan sistem informasi operasi yang sama sebagai
bahan baku untuk menghasilkan informasi yang disajikan kepada pemakainya.
UNSUR PERBEDAAN AKUNTASI KEUANGAN DAN
AKUNTANSI MANAJEMEN
Unsur Perbedaan
|
Akuntansi Keuangan
|
Akuntansi Manajemen
|
Dasar Pencatatan
|
PRINSIP AKUNTANSI YANG LAZIM
|
TIDAK TERIKAT DENGAN PRINSIP AKUNTANSI
YANG LAZIM
|
FOKUS INFORMASI
|
INFORMASI MASA LALU
|
INFORMASI MASA LALU DAN MASA YANG AKAN
DATANG.
|
LINGKUP INFORMASI
|
SECARA KESELURUHAN
|
BAGIAN PERUSAHAAN
|
SIFAT LAPORAN YANG DIHASILKAN
|
BERUPA RINGKASAN
|
LEBIH RINCI DAN UNSUR TAKSIRAN LEBIH
DOMINAN
|
KETERLIBATAN DALAM PERILAKU MANUSIA
|
LEBIH MEMENTINGKAN PENGUKURAN KEJADIAN
EKONOMI
|
LEBIH BERSANGKUTAN DENGAN PENGUKURAN
KINERJA MANAJEMEN
|
DISIPLIN SUMBER YANG MELANDASI
|
ILMU EKONOMI
|
ILMU EKONOMI DAN ILMU PSIKOLOGI SOSIAL.
|
ETIKA DALAM AKUNTANSI KEUANGAN DAN
MANAJEMEN
Etika dalam Akuntansi
Keuangan dan Akuntansi Manajemen adalah teori tentang tingkah laku perbuatan
manusia dipandang dari segi baik buruk dan sejauh mana yang dapat ditentukan
oleh akal sehat. Sedangkan akuntansi keuangan adalah seni penyusunan laporan
keuangan untuk memenuhi kebutuhan pihak internal dan pihak external. Manajemen
keuangan dengan demikian merupakan suatu bidang keuangan yang menerapkan
prinsip-prinsip keuangan dalam sebuah organisasi untuk menciptakan dan
mempertahankan nilai melalui pengambilan putusan dan manajemen sumber daya yang
tepat.
Adapun beberapa etika
yang harus di terapkan oleh para pelaku dalam akuntansi keuangan dan akuntansi
manajemen dapat di jabarkan sebagai berikut :
a.
Competance (Kompetensi)
Kompetensi diartikan
sebagai kemampuan untuk melaksanakan atau melakukan suatu pekerjaan atau tugas
yang dilandasi oleh keterampilan dan pengetahuan kerja yang dituntut oleh
pekerjaan tersebut. Arti kata Competance disini adalah setiap praktisi
Akuntansi Manajemen dan Manajemen Keuangan memiliki tanggung jawab untuk :
·
Menjaga tingkat kompetensi profesional
sesuai dengan pembangunan berkelanjutan, pengetahuan dan keterampilan yang
dimiliki.
·
Melakukan tugas sesuai dengan hukum,
peraturan dan standar teknis yang berlaku.
·
Mampu menyiapkan laporan yang lengkap,
jelas, dengan informasi yang relevan serta dapat diandalkan
b.
Confidentiality (Kerahasiaan)
Confidentiality atau
kerahasiaan adalah pencegahan bagi mereka yang tidak berkepen-tingan dapat
mencapai informasi, berhubungan dengan
data yang diberikan ke pihak lain untuk keperluan tertentu dan hanya
diperbolehkan untuk keperluan tertentu tersebut.Dalam hal kerahasiaan ini
Praktisi akuntansi manajemen dituntut untuk :
·
Mampu menahan diri dari mengungkapkan
informasi rahasia yang diperoleh dalam pekerjaan, kecuali ada izin dari atasan
atau atas dasar kewajiban hukum.
·
Menginformasikan kepada bawahan mengenai
kerahasiaan informasi yang diperoleh, agar dapat menghindari bocornya rahasia
perusahaan. Hal ini dilakukan juga untuk menjaga pemeliharaan kerahasiaan.
·
Menghindari diri dari mengungkapkan
informasi yang diperoleh untuk kepentingan pribadi maupun kelompok secara
ilegal melalui pihak ketiga.
c.
Integrity (Kejujuran)
Integritas adalah adalah
konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi
nilai-nilai luhur dan keyakinan. Praktisi akuntansi manajemen dan manajemen
keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
·
Menghindari adanya konflik akrual dan
menyarankan semua pihak agar terhindar dari potensi konflik.
·
Menahan diri dari agar tidak terlibat
dalam kegiatan apapun yang akan mengurangi kemampuan mereka dalam menjalankan
tigas secara etis.
·
Menolak berbagai hadiah, bantuan, atau
bentuk sogokan lain yang dapat mempengaruhi tindakan mereka.
·
Menahan diri dari aktivitas negati yang
dapat menghalangi dalam pencapaian tujuan organisasi
·
Mengkomunikasikan informasi yang tidak
menguntungkan serta yang menguntungkan dalam penilaian professional
·
Menahan diri agar tidak terlibat dalam
aktivitas apapun yang akan mendiskreditkan profesi
d.
Objectivity (Objekivitas)
Objekivitas pada dasarnya
tidak berpihak, dimana sesuatu secara ideal dapat diterima oleh semua pihak,
karena pernyataan yang diberikan terhadapnya bukan merupakan hasil dari asumsi
(kira-kira), prasangka, ataupun nilai-nilai yang dianut oleh subjek tertentu. Mengkomunikasikan
atau menyebarkan informasi yang cukup dan objektif. Mengungkapkan semua
informasi relevan yang diharapkan dapat memberikan pemahaman akan laporan atau
rekomendasi yang disampaikan.
Kesimpulan
Akuntansi keuangan adalah
seni penyusunan laporan keuangan untuk memenuhi kebutuhan pihak internal dan
pihak external. Manajemen keuangan dengan demikian merupakan suatu bidang keuangan
yang menerapkan prinsip-prinsip keuangan dalam sebuah organisasi untuk
menciptakan dan mempertahankan nilai melalui pengambilan putusan dan manajemen
sumber daya yang tepat, sedangkan akuntansi manajemen atau akuntansi manajerial
adalah sistem akuntansi yang berkaitan dengan ketentuan dan penggunaan
informasi akuntansi untuk manajer atau manajemen dalam suatu organisasi dan
untuk memberikan dasar kepada manajemen untuk membuat keputusan
Etika dalam perspektif
umum adalah suatu hal tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari
segi baik buruk dan sejauh mana yang dapat ditentukan oleh akal sehat. Di dalam
akuntansi keuangan dan akuntansi manajemen sangat berhubungan erat dengan orang
lain seperti investor dan kreditor, dengan kata lain etika pun menjadi hal
utama yang harus di prioritaskan untuk pencapaiaan tujuan organisasi. Etika
menjadi suatu hal yang Penting dalam setiapproses yang terjadi dalam akuntansi
keuangan maupun manajemen. Apabila etika yang dilakukan sesuai dengan aturan
yang buat, maka proses pencapaiaan tujuan organisasi tidak akan mengalami
hambatan.
Etika dalam akuntansi
keuangan dan manajemen merupakan suatu bidang keuangan yang merupakan sebuah
bidang yang luas dan dinamis. Bidang ini berpengaruh langsung terhadap kehidupan
setiap orang dan organisasi. Maka dari itu di perlukan beberapa etika yang
harus dilakukan , seperti Competence, Confidentiality, Integrity and
Objectivity. melihat dari beberapa etika di atas maka akan sangat membantu
meminimalisir ancaman yang akan menghambat pencapaiaan tujuan organisasi .
DAFTAR
PUSTAKA
Sugiarto, Pengantar Akuntansi, Pusat
Penerbitan Universitas Terbuka, Jakarta, 2002.
Agoes, Sukrisno dan Ardana, I Cenik. Etika
Bisnis dan Profesi:Tantangan Membangun Manusia Seutuhnya – Jakarta : Salemba
Empat, 2009
Keraf, Sonny. 1998. Etika Bisnis :
Tuntutan dan Relivansinya. Yogyakarta : Kanisius
Tidak ada komentar:
Posting Komentar