ETIKA PROFESI AKUNTANSI
TUGAS 1
UNIVERSITAS GUNADARMA
Nama : Septiana Anggraini Mega N
Kelas : 4EB41
NPM : 2A214154
Soal
1.
Apa pengertian dari etika
?
2.
Apa fungsi dari etika ?
3. Apa
yang dimaksud pelanggaran Etika
4. Sebutkan
dan jelaskan faktor-faktor yang mempengaruhi pelanggaran etika?
5. Sebutkan
Jenis-Jenis Etika !
6. Berikut
adalah Sistem filsafat Moral
a. Hedonisme
b. Eudemonisme
c. Utilitarisme
7. Dalam
Menciptakan Etika bisnis ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebutkan dan
jelaskan
8. Apa
yang disebut dengan laporan audit ?
9. Apa
saja pernyataan pendapat auditor ?
10. Prinsip Etika
Profesi terdiri dari :
a. Tanggung
jawab Profesi
b. Kepentingan
Publik
c. Integritas
d. Obyektivitas
Jawaban :
1. Etika adalah
pengetahuan mengenai baik serta buruknya tingkah laku, hak serta keharusan
moral, sekumpulan asa atau nila-nilai yang terkait dengan akhlak, nilai tentang
benar atau salahnya perbuatan atau tingkah laku yang dianut masyarakat.
2.
■ Untuk menunjukan suatu keterampilan intelektual yakni suatu keterampilan
untuk berargumentasi secara rasional dan kritis.
■ Untuk Orientasi etis ini diperlukan dalam
mengambil suatu sikap yang wajar dalam suasana pluralisme.
■
Dapat menolong suatu pendirian dalam
beragam suatu pandangan dan moral.
■ Dapat
membedakan yang mana yang tidak boleh dirubah dan yang mana yang boleh dirubah.
■ Dapat menyelesaikan masalah-masalah
moralitas ataupun suatu social lainnya yang membingungkan suatu masyarakat
dengan suatu pemikiran yang sistematis dan kritis.
3. Suatu perbuatan yang
melanggar aturan-aturan yang telah disepakati atau ditetapkan oleh badan atau
lembaga tertentu. Aturan-aturan ini memuat apa saja yang boleh dilakukan dan
tidak boleh dilakukan oleh siapa saja yang terikat dengan aturan tersebut.
4. ►Kebutuhan Individu :
Kebutuhan seringkali adalah hal utama yang mempengaruhi seseorang untuk
melakukan pelanggaran, misalnya seorang anak rela mencuri untuk mendapatkan
uang demi untuk membayar uang tunggakan sekolah.
►Tidak Ada Pedoman :
Ketika masyarakat dihadapkan pada persoalan yang belum jelas aturannya, maka
mereka melakukan intrepretasi sendiri atas persoalan yang dialami. Contohnya
pembangunan rumah kumuh di pinggir rel kereta api, di bawah jembatan layang, di
tanah kosong. Hal ini dikarenakan belum adanya perda ataupun ketentuan mengikat
yang memberikan kejelasan bahwa daerah tersebut tidak boleh ditempati dan dibangun
pemukiman liar. Sehingga masyarakat mengitrepretasikan, bahwa lahan kosong yang
tidak digunakan boleh dibuat tempat tinggal, apalagi mereka bagian dari warga
Negara.
►Perilaku dan Kebiasaan
Individu : kebiasaan yang terakumulasi dan tidak dikoreksi akan dapat
menimbulkan pelanggaran. Contohnya; anggota DPR yang setiap menelurkan
kebijakan selalu ada komisi atau uang tips, ataupun ada anggota yang tidup pada
saat sidang berlangsung. Hal demikian ini salah dan keliru. Namunkarena teklah
dilakukan bertahun-tahun, dan pelakunya hampir mayoritas, maka perilaku yang
menyimpang tadi dianggap biasa, tidak ada masalah.
►Lingkungan Yang Tidak
Etis: Lingkungan yang memiliki daya dukung moral yang buruk, akan mampu membuat
seseorang menjadi menyimpang perilakunya untuk tidak taat terhadap pedoman yang
berlaku. Contonya seorang residivis kambuhan, yang selalu keluar masuk penjara.
Dalam penjara yang notabene merupakan tempat yang kurang baik, maka mempebgaruhi
pola pikir seseorang. Sehingga setiap kali dia masuk penjara, ketika keluar
telah memiliki informasi, keahlian, ketrampilan yang baru untuk dapat
menyempurnakan tndakan kejahannya.
►Perilaku Orang yang
Ditiru: Dalam hal ini, ketika seseorang melakukan pelanggaran terhadap etika,
dapat juga karena dia mengimitasi tindakan orang yang dia pandang sebagai
tauladan. Seoarng anak yang setiap hari melihat ibunya dipukuli oleh bapaknya,
maka bisa jadi pada saat dalam pergaulan, si anak cenderung kasar baik dalam
perkataan ataupun perbuatan. Dan itu semua dia dapatkan dari pengamatan dirumah
yang dilakuakan oleh bapaknya.
5. ► Etika filosofis
adalah etika yang dipandang dari sudut filsafat. Kata filosofis sendiri berasal
dari kata “philosophis” yang asalnya dari Bahasa Yunani yakni: “philos” yang
berarti cinta, dan “sophia” yang berarti kebenaran atau kebijaksanaan. Etika
filosofis adalah etika yang menguraikan pokok-pokok etika atau moral menurut
pandangan filsafat. Dalam filsafat yang diuraikan terbatas pada baik-buruk,
masalah hak- kewajiban, maslah nilai-nilai moral secara mendasar. Disini
ditinjau hubungan antara moral dan kemanusiaan secraa mendalam dengan menggunakan
rasio sebagai dasar untuk menganalisa.
► Etika teologis adalah
etika yang mengajarkan hal-hal yang baik dan buruk berdasarkan ajaran-ajaran
agama. Etika ini memandang semua perbuatan moral sebagai:
♥ Perbuatan-perbuatan
yang mewujudkan kehendak Tuhan ataub sesuai dengan kehendak Tuhan.
♥ Perbuatan-perbuatan
sebagai perwujudan cinta kasih kepada Tuhan.
♥ Perbuatan-perbuatan
sebagai penyerahan diri kepada Tuhan. Orang beragama mempunyai keyakinan bahwa
tidak mungkin moral itu dibangun tanpa agama atau tanpa menjalankan
ajaran-ajaran Tuhan dalam kehidupan sehari-hari. Sumber pengetahuan dan
kebenaran etika ini adalah kitab suci.
►Etika sosiologis berbeda
dengan dua etika sebelumnya. Etika ini menitik beratkan pada keselamatan ataupun
kesejahteraan hidup bermasyarakat. Etika sosiologis memandang etika sebagai
alat mencapai keamanan, keselamatan, dan kesejahteraan hidup bermasyarakat.
Jadi etika sosiologis lebih menyibukkan diri dengan pembicaraan tentang
bagaimana seharusnya seseorang menjalankan hidupnya dalam hubungannya dengan
masyarakat.
Jenis-jenis etika profesi
dalam bidang Akuntansi :
► Akuntan publik
merupakan satu-satunya profesi akuntansi yang menyediakan jasa audit yang
bersifat independen. Yaitu memberikan jasa untuk memeriksa, menganalisis,
kemudian memberikan pendapat / asersi atas laporan keuangan perusahaan sesuai
dengan prinsip akuntansi berterima umum.
► Akuntan manajemen
merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di
perusahaan-perusahaan. Akuntan manajemen bertugas untuk membuat laporan
keuangan di perusahaan
► Akuntan pendidik
merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di
lembaga-lembaga pendidikan, seperti pada sebuh Universitas, atau lembaga
pendidikan lainnya. Akuntan manajemen bertugas memberikan pengajaran tentang akuntansi
pada pihak – pihak yang membutuhkan.
► Auditor internal adalah
auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya berstatus sebagai
pegawai pada perusahaan tersebut. Tugas audit yang dilakukannya terutama ditujukan
untuk membantu manajemen perusahaan tempat dimana ia bekerja.
► Konsultan SIA / SIM
Salah satu profesi atau pekerjaan yang bisa dilakukan oleh akuntan diluar
pekerjaan utamanya adalah memberikan konsultasi mengenai berbagai hal yang
berkaitan dengan sistem informasi dalam sebuah perusahaan.
► Akuntan pemerintah
adalah akuntan profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang tugas
pokoknya melakukan pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban keuangan yang
disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban
keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban
keuangan yang ditujukan kepada pemerintah.
6. a. Hedonisme
Jawab : Doktrin etika
yang mengajarkan bahwa hal terbaik bagi manusia adalah mengusahakan
“kesenangan” (Hedone).
b. Eudemonisme
Jawab : Bahwa dalam
setiap kegiatannya manusia mengejar suatu tujuan akhir yang disebut
kebahagiaan. Manusia mencapai kebahagiaan dengan menjalankan secara baik kegiatan-kegiatan
rasionalnya dengan disertai keutamaan.
c. Utilitarisme
Jawab : Anggapan bahwa
klasifikasi kejahatan harus didasarkan atas kesusahan atau penderitaan yang
diakibatkannya terhadap terhadap para korban dan masyarakat.Menurut
kodratnya manusia menghindari ketidaksenangan dan mencari kesenangan.
Kebahagiaan tercapai jika manusia memiliki kesenangan dan bebas dari kesusahan.
7. ► Pengendalian diri :
pelaku-pelaku bisnis dan pihak yang terkait mampu mengendalikan diri
mereka masing-masing untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dan dalam
bentuk apapun. Disamping itu, pelaku bisnis sendiri tidak mendapatkan
keuntungan dengan jalan main curang .
► Pengembangan tanggung
jawab sosial (social responsibility) : Pelaku bisnis disini dituntut untuk peduli
dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk "uang"
dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi.
► Mempertahankan jati
diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan
informasi dan teknologi : Bukan berarti etika bisnis anti perkembangan
informasi dan teknologi, tetapi informasi dan teknologi itu harus dimanfaatkan
untuk meningkatkan kepedulian bagi golongan yang lemah dan tidak kehilangan
budaya yang dimiliki akibat adanya tranformasi informasi dan teknologi.
► Menciptakan persaingan
yang sehat : Persaingan dalam dunia bisnis perlu untuk meningkatkan efisiensi
dan kualitas, tetapi persaingan tersebut tidak mematikan yang lemah, dan
sebaliknya, harus terdapat jalinan yang erat antara pelaku bisnis besar dan
golongan menengah kebawah, sehingga dengan perkembangannya perusahaan besar
mampu memberikan spread effect terhadap perkembangan sekitarnya.
► Menerapkan konsep
“pembangunan berkelanjutan" : Dunia bisnis seharusnya tidak memikirkan
keuntungan hanya pada saat sekarang, tetapi perlu memikirkan bagaimana dengan
keadaan dimasa mendatang.
► Menghindari sifat 5K
(Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi) : Jika pelaku bisnis
sudah mampu menghindari sikap seperti ini, kita yakin tidak akan terjadi lagi
apa yang dinamakan dengan korupsi, manipulasi dan segala bentuk permainan
curang dalam dunia bisnis ataupun berbagai kasus yang mencemarkan nama bangsa
dan negara.
► Mampu menyatakan yang
benar itu benar : kalau pelaku bisnis itu memang tidak wajar untuk menerima
kredit (sebagai contoh) karena persyaratan tidak bisa dipenuhi, jangan menggunakan
"katabelece" dari "koneksi" serta melakukan
"kongkalikong" dengan data yang salah. Juga jangan memaksa
diri untuk mengadakan “kolusi" serta memberikan "komisi"
kepada pihak yang terkait.
► Menumbuhkan sikap
saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha kebawah :
Untuk menciptakan kondisi bisnis yang "kondusif" harus ada
saling percaya (trust) antara golongan pengusaha kuat dengan golongan pengusaha
lemah agar pengusaha lemah mampu berkembang bersama dengan pengusaha lainnya
yang sudah besar dan mapan.
► Konsekuen dan konsisten
dengan aturan main yang telah disepakati bersama : Semua konsep etika bisnis
yang telah ditentukan tidak akan dapat terlaksana apabila setiap orang tidak
mau konsekuen dan konsisten dengan etika tersebut. Mengapa? Seandainya semua
ketika bisnis telah disepakati, sementara ada "oknum", baik
pengusaha sendiri maupun pihak yang lain mencoba untuk melakukan
"kecurangan" demi kepentingan pribadi, jelas semua konsep
etika bisnis itu akan "gugur" satu semi satu.
► Menumbuhkembangkan
kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati : Jika etika ini
telah memiliki oleh semua pihak, jelas semua memberikan suatu ketentraman dan
kenyamanan dalam berbisnis.
► Perlu adanya sebagian
etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hukum positif yang berupa peraturan
perundang-undangan : Hal ini untuk menjamin kepastian hukum dari etika bisnis
tersebut, seperti "proteksi" terhadap pengusaha lemah.
8. Media formal yang
digunakan oleh auditor dalam mengkomunikasikan kepada pihak yang berkepentingan
tentang kesimpulan atas laporan keuangan yang di audit. Dalam menerbitkan
laporan audit, auditor harus memenuhi empat standar pelaporan yang ditetapkan
dalam standar auditing yang berlaku umum.
9. ♦ Laporan yang berisi
pendapat wajar tanpa pengecualian (Unqualified Opinion) : Pendapat wajar
tanpa pengecualian diberikan auditor jika tidak terjadi pembatasan dalam
lingkup audit dan tidak terdapat pengecualian yang signifikan mengenai
kewajaran dan penerapan prinsip akuntansi berterima umum dalam penyusunan
laporan keuangan.
♦ Laporan yang berisi
pendapat wajar tanpa pengecualian dengan Bahasa Penjelasan (Unqulified opinion
report with explanatory language) :
Jika terdapat hal-hal
yang memerlukan bahasa penjelasan, namun laporan keuangan tetap menyajikan
secara wajar posisi keuangan dan hasil usaha perusahaan klien, auditor dapat
menerbitkan laporan audit baku.
♦ Laporan yang
berisi pendapat wajar dengan pengecualian (Qualified opinion report) :
Jika auditor menjumpai kondisi-kondisi berikut
ini, maka ia memberikan pendapat wajar dengan pengecualian dalam laporan audit
:
a. Lingkup
audit dibatasi oleh klien.
b. Auditor
tidak dapat melaksanakan prosedur audit penting atau tidak dapat memperoleh
informasi penting karena kondisi-kondisi yang berada di luar kekuasaan klien
maupun auditor.
c. Laporan
keuangan tidak disusun sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum.
d. Prinsip
akuntansi berterima umum yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan tidak
ditetapkan secara konsisten.
♦ Laporan yang berisi
pendapat tidak wajar (Adverse opinion report) :
Auditor memberikan
pendapat tidak wajar jika ia tidak dibatasi lingkup auditnya, sehingga ia dapat
mengumpulkan bukti kompeten yang cukup untuk mendukung pendapatnya. Jika
laporan keuangan diberi pendapat tidak wajar oleh auditor, maka informasi yang
disajikan oleh klien dalam laporan keuangan sama sekali tidak dapat dipercaya,
sehingga tidak dapat dipakai oleh pemakai informasi keuangan untuk pengambilan
keputusan.
♦ Laporan yang
didalamnya auditor tidak menyatakan pendapat (Disclaimer of opinion
report) :
Jika auditor tidak
menyatakan pendapat atas laporan keuangan auditan, maka laporan audit ini
disebut dengan laporan tanpa pendapat (no opinion report). Kondisi
yang menyebabkan auditor menyatakan tidak memberikan pendapat adalah:
a.
Pembatasan yang luar biasa sifatnya
terhadap lingkup audit.
b.
Auditor tidak independen dalam hubungannya
dengan kliennya.
10. a. Tanggungjawab
Profesi
Jawab : satu prinsip
pokok bagi kaum profesional, orang yang professional sudah dengan sendirinya
berarti orang yang bertanggung jawab. Pertama, bertanggung jawab terhadap
pelaksanaan pekerjaannya dan terhadap hasilnya. Kedua, ia juga bertanggung
jawab atas dampak profesinya itu terhadap kehidupan dan kepentingan orang lain
khususnya kepentingan orang-orang yang dilayaninya.
b. Kepentingan Publik
Jawab : Ini lebih
merupakan prinsip yang dituntut oleh kalangan profesional terhadap dunia luar
agar mereka diberi kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya. Sebenarnya
ini merupakan konsekuensi dari hakikat profesi itu sendiri. Karena, hanya kaum profesional
ahli dan terampil dalam bidang profesinya, tidak boleh ada pihak luar yang ikut
campur tangan dalam pelaksanaan profesi tersebut.
c. Integritas
Jawab : Berdasarkan
hakikat dan ciri-ciri profesi di atas terlihat jelas bahwa orang yang
profesional adalah juga orang yang punya integritas pribadi atau moral yang
tinggi. Karena, ia mempunyai komitmen pribadi untuk menjaga keluhuran
profesinya, nama baiknya dan juga kepentingan orang lain dan masyarakat.
d. Obyektivitas
Jawab : Prinsip ini
terutama menuntut orang yang profesional agar dalam menjalankan profesinya ia
tidak merugikan hak dan kepentingan pihak tertentu, khususnya orang-orang yang
dilayaninya dalam rangka profesinya demikian pula.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar