Jumat, 24 Oktober 2014

Pengantar Bisnis

 


Tugas 2 (Kelompok)
Nama kelompok :                                            NPM
Iga Riadi                                                        25214095                                           
Kamila Zulfiani                                               25214762
Larasati Nurul Awani                                     25214988       
M. Arya Damar                                             2714109
Septiana Anggraeni Mega Negara                  2A214154


1.      Jelaskan apa saja yang menjadi di pertimbangan untuk memilih bentuk badan usaha yang akan di dirikan (minimal 5 faktor )
Jawaban :  
a. Modal yang diperlukan
Apabila badan usaha yang akan didirikan memerlukan modal yang tidak terlalu banyak, sebaiknya dipilih badan usaha perorangan. Sebaliknya, apabila badan usaha yang didirikan memerlukan modal dalam jumlah sangat besar, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha Perseroan Terbatas (PT). Pada badan usaha berbentuk PT Anda dapat memperoleh modal dengan menjual saham kepada pihak lain.
b. Bidang usaha/kegiatannya
Apabila badan usaha yang akan didirikan berfokus pada kegiatan bidang perdagangan atau jasa, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha perseorangan atau persekutuan. Namun, apabila badan usaha yang akan didirikan bergerak di bidang industri yang membutuhkan modal besar, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha PT
c. Tingkat risiko yang dihadapi
Apabila badan usaha yang akan didirikan mempunyai kemungkinan risiko kecil, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha perseorangan atau persekutuan. Namun apabila badan usaha yang akan didirikan mempunyai resiko cukup besar, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha PT.
d. Undang-undang dan peraturan pemerintah
Penentuan bentuk badan usaha perlu disesuaikan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Kegiatan badan usaha tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan pemerinah.

e. Cara pembagian keuntungan
Pembagian keuntungan adalah salah satu faktor yang perlu diperhatikan dalam memilih bentuk badan usaha. Apabila mengharapkan keuntungan dapat dinikmati sendiri, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha perseorangan. Sebaliknya, apabila keuntungan ingin dinikmati secara bersama-sama, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha persekutuan atau PT.

2.      Mengapa orang cenderung merubah bentuk perusahaan perseorangan ke bentuk usaha perseroan terbatas/ PT ( minimal 50 kata )
Jawaban :

 Karena badan usaha perseorangan itu, memiliki kekurangan, seperti : modal usaha kecil sehingga sukar berkembang, seluruh kerugian menjadi tanggungan pemilik, hidup  mati badan usaha hanya ditangan seseorang, tanggung jawab tidak terbatas, kemampuan manajemen terbatas, sumber daya hanya ada pada pemilik, sulit mengikuti pesatnya perkembangan perusahaan, resiko kegiatan perusahaan di tanggung sendiri, dan lain-lain sedangkan bentuk perseroan terbatas atau PT memiliki kelibihan yaitu : Kelangsungan hidup perusahaan terjamin,terbatasnya tanggung jawab, sehingga tidak menimbulkan resiko bagi kekayaan pribadi maupun kekayaan keluarga pemilik,  Saham dapat diperjual belikan dengan relatif mudah, Kebutuhan kapital lebih besar akan mudah dipenuhi, sehingga memungkinkan perluasan usaha, dan Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan lebih efisien.


3.      Mengapa bentuk usaha koperasi cocok dengan bentuk uasah rakyat Indonesia ( minimal 100 kata )
Jawaban :

Koperasi mengandung makna “kerja sama”, ada juga mengartikan ‘menolong satu sama lain’. Arti kerjasama bisa berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya. Koperasi berkaitan dengan fungsi Sosial, Ekonomi, Politik, Etika. Dan bisa dikatakan sebagai alat gotong royong karena di pakai untuk kemudahan anggotanya. Gotong Royong Menurut Mubyarto adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama. Gotong royong dan tolong menolong  lebih bertujuan  sosial, bukan bertujuan ekonomi. Koperasi mempunyai tujuan ekonomi yang lebih konkrit sesuai dengan pengertian Koperasi yaitu sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya

Pengaturan koperasi sebagai badan hukum semakin jelas pada definisi koperasi menurut UU 25 Tahun 1992 yakni badan hukum yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi serta berdasar pada asas kekeluargaan. Indonesia adalah negara hukum, di mana Dasar Negara Pancasila, UUD 1945, dan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai sumber hukum tertinggi yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai penjelmaan azas demokrasi. Dalam seluruh sistem hukum di Indonesia, koperasi telah mendapatkan tempat yang pasti. Karena itu landasan hukum koperasi sangat kuat. Landasan-landasan Koperasi Indonesiaan yang telah di bahas dalam tulisan sebelumnya antara lain adalah:

1. Landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila. Kelima sila dari Pancasila, yaitu: Ketuhanan Yang Maha Esa, Perikemanusiaan , Kebangsaan, Kedaulatan Rakyat, dan Keadilan Sosial harus dijadikan dasar serta dilaksanakan dalam kehidupan koperasi, karena sila-sila tersebut memang menjadi sifat dan tujuan koperasi dan selamanya merupakan aspirasi anggota koperasi.

2. Landasan strukturil koperasi Indonesia adalah UUD 1945 dan landasan geraknya adalah pasal 33 ayat (1) UUD 1945 beserta penjelasannya.  Pasal 33 ayat (1) berbunyi: ” Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan”. Dari rumusan tersebut pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan.

3. Landasan mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi (rasa harga diri). Setia kawan telah ada dalam masyarakat Indonesia dan tampak keluar sebagai gotong-royong. Akan tetapi landasan setia kawan saja hanya dapat memelihara persekutuan dalam masyarakat yang statis, dan karenanya tidak dapat mendorong kemajuan. Kesadaran berpribadi, keinsyafan akan harga diri dan percaya pada diri sendiri adalah mutlak untuk menunaikan derajat kehidupan dan kemakmuran. Dalam koperasi harus tergabung kedua landasan mental tadi sebagai dua unsur yang dorong mendorong, hidup menghidupi, dan mengawasi karena Koperasi bukan hanya bertindak sebagai aparat yang membawakan perbaikan ekonomis, namun harus mampu merealisir watak sosialnya

Dari uraian di atas sesuai dengan fungsi koprasi menurut UU No.25/1992 pasal 4 tentang  fungsi Koperasi adalah sbb:

1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya 

2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat 

3. Memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sbg sokogurunya 

4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi 

Dari uraian di atas dapat di katakan Koperasi di Indonesia berdasarkan asa kekeluargaan dengan di dasari rasa persatuan Indonesia untuk mencapai keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia khususnya di bidang perekonomian di Indonesia

4.      Diskusikan dan beri contoh usaha-usaha bentuk apa saja yang bergerak dalam komoditi saat ini ( minimal 7 usaha )
Jawaban :

1.      Pertanian
2.      Perternakan
3.      Bahan bakar dan fosil
4.      Logam mulia
5.      Logam industri
6.      Perikanan
7.      Batu bara 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar